Yuris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Detail dari sarkofagus yuris Romawi Valerio Petroniano (315–320)

Yuris atau ahli hukum adalah orang yang melaksanakan, meneliti dan mengkaji yurisprudensi.[1] Orang semacam itu dapat bekerja sebagai pengacara, penceramah hukum, pengajar dan penulis hukum. Di Indonesia gelar dasar yang wajib bagi yuris ialah Sarjana Hukum.

Yuris terkenal[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Jurist". Oxford English Dictionary Second Edition on CD-ROM. Oxford: Oxford University Press. 2009. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Media terkait Jurists di Wikimedia Commons