Lompat ke isi

Agama negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara dengan agama resmi:
  Kekristenan (Non-Denominasi/lainnya)

Agama negara (juga disebut agama resmi, negara konfesional atau negara agama) merupakan agama yang berstatus resmi sebagai identitas dan falsafah utama di suatu negara, meski tidak sekuler, negara yang memiliki agama resmi belum tentu teokrasi. Umumnya agama-agama ini memiliki lebih banyak hak dan lebih sedikit pembatasan di negara tersebut dibanding dengan agama lain yang ada.

Kekristenan

[sunting | sunting sumber]

Negara-negara yang meresmikan Kristen sebagai agama negara

[sunting | sunting sumber]

Kristen Non-Denominasi/Kristen lainnya

[sunting | sunting sumber]

Katolik Roma

[sunting | sunting sumber]

Protestan Lutheran

[sunting | sunting sumber]

Protestan Calvinis

[sunting | sunting sumber]

Anglikanisme

[sunting | sunting sumber]

Ortodoks Timur

[sunting | sunting sumber]

Negara-negara yang meresmikan Islam sebagai agama negara

[sunting | sunting sumber]

Islam Non-Denominasi/Denominasi lainnya

[sunting | sunting sumber]

Buddhisme

[sunting | sunting sumber]

Negara-negara yang meresmikan agama Buddha (Buddhisme) sebagai agama negara

[sunting | sunting sumber]

Theravada

[sunting | sunting sumber]

Wajrayana

[sunting | sunting sumber]

Yudaisme/Yahudi

[sunting | sunting sumber]

Negara yang meresmikan Yahudi/Yudaisme sebagai agama negara

[sunting | sunting sumber]

Negara-negara yang pernah memiliki agama negara

[sunting | sunting sumber]
  •    Nepal: menyatakan Hindu sebagai agama resmi, tetapi sejak tahun 2006, Nepal menyatakan diri sekuler.
  •  Sudan: menyatakan Islam sebagai agama resmi selama pemerintahan Omar al-Bashir menurut Konstitusi Sudan tahun 2005. tetapi kemudian Sudan menyatakan diri sebagai negara sekuler pada September 2020.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]