Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arief jauhari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dodikrisd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 17: Baris 17:
| kepala = [[Kepala Badan Intelijen dan Keamananl Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala]]
| kepala = [[Kepala Badan Intelijen dan Keamananl Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala]]
| nama_kepala = [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Agung Budi Maryoto]]
| nama_kepala = [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Agung Budi Maryoto]]
| wakil_kepala =
| wakil_kepala = [[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]] [[Drs. Suntana, MSI]]
| nama_wakil_kepala =
| nama_wakil_kepala =
| alamat =
| alamat =

Revisi per 5 Agustus 2019 00.09

Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berkas:Lambang Baintelkam Polri.png

Badan Intelijen Keamanan Polri (atau Baintelkam Polri) adalah salah satu badan pelaksana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bidang Intelijen. Baintelkam sekarang dipimpin oleh Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto sebagai Kabaintelkam.

Sejarah Baintelkam

Badan intelijen di tubuh Kepolisian didirikan, paska terbentuknya Djawatan Kepolisian Negara (DKN) pada 19 Agustus 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) serta penetapan RS.Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Nasional (KKN), yang berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri. Lahirnya Maklumat X tanggal 3 November 1945 yang membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi dan partai politik, menjadi titik awal keberadaan Badan Intelejen Kepolisian berdiri. Ini disebabkan karena lonjakan aspirasi dan kepentingan masyarakat diasumsikan akan membangun situasi yang tidak kondusif bagi penegakan keamanan dalam negeri sebagai akibat begitu banyaknya partai-partai politik baru maupun organisasi-organisasi masyarakat yang berdiri. Sehingga pada awal tahun 1946, dibentuklah kekuatan intelijen yang mampu mencegah dan mengatasi gangguan keamanan yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat tersebut. Fungsi dan peranan lembaga intelejen Kepolisian ini diberi nama Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), pimpinan R.Moch.Oemargatab. Tugas pokok dari PAM ini memang lebih spesifik pada pengawasan aktivitas masyarakat dibandingkan Badan Istimewa (BI) pimpinan Zulkifli Lubis yang lebih mengarah kepada dinamika politik dan pengembangan kontra intelijen terhadap Belanda dan Sekutunya.

Seiring dengan perjalanan waktu, DKN kemudian dikeluarkan dari lingkungan Departemen Dalam Negeri, dengan diterbitkannya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946 pada tanggal 1 Juli 1946. Sehingga struktur organisasi DKN langsung di bawah Perdana Menteri. Perubahan ini juga berimplikasi pada keberadaan PAM, sebagai satuan intelijen di Kepolisian, yang mengalami pemekaran tugas pokok dari yang sangat umum menjadi lebih khusus. Pada PAM sebelum terbitnya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946, tugas pokoknya sebagai berikut: ”Mengawasi semua aliran dan memusatkan segala minatnya kepada hajat-hajat dan tujuan-tujuan dari seseorang atau golongan penduduk yang ada atau timbul di daerah Republik Indonesia atau yang datang dari luar, yang dianggap dapat membahayakan kesentausaan Negara Indonesia dan sebaliknya membantu hajat dan cita-cita seseorang atau golongan penduduk yang bermaksud menyentausakan negara dan keamanan Republik Indonesia serta tugas riset dan analisis lainnya.”

Pasca reformasi dan pemisahan Polri dari ABRI, struktur Polri direorganisasi melalui UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Presiden no. 52 tahun 2010. Baintelkam Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri; serta Baintelkam Polri bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Polri secara umum guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri;

Berdasarkan Instruksi Presiden no. 5 tahun 2002, seluruh kegiatan intelijen di Indonesia dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara, yang kemudian diperkuat melalui UU no. 17 tahun 2011 tentang Intelijen. Dalam UU tersebut juga diatur bahwa Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyelenggara fungsi intelijen kepolisian (Paragraf 3, Pasal 12, Ayat 1) dan merupakan penyelenggara intelijen negara bersama-sama BIN, Intelijen Kejaksaan, Intelijen TNI, serta Intelijen Kementerian/Lembaga. UU tersebut juga mengatur batas-batas dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi intelijen.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden no. 52 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Kapolri no. 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia, struktur organisasi Baintelkam terdiri atas:

Unsur Pimpinan

  • Kepala - Bintang 3
  • Wakil Kepala - Bintang 2

Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf

  • Biro Perencanaan Administrasi (Rorenmin) - Bintang 1
  • Biro Analisis (Roanalis) - Bintang 1

Unsur Pelaksana Staf Khusus atau Teknis

  • Bidang Sandi (Bidsandi)
  • Bidang Intelijen Teknologi (Bidinteltek)
  • Bidang Pelayanan Masyarakat (Bidyanmas)
  • Bidang Kerjasama (Bidkerma)

Unsur Pelaksana Utama

  • Direktur A Politik - Bintang 1
  • Direktur B Ekonomi - Bintang 1
  • Direktur C Sosial Budaya - Bintang 1
  • Direktur D Keamanan Negara - Bintang 1

Lain-Lain

  • Urusan Keuangan (Urkeu)
  • Tata Usaha Dalam (Taud)
  • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  • Urusan Administrasi Umum (Urmin)

Layanan Masyarakat

Selain melakukan pekerjaan intelijen, Baintelkam dan Satintelkam juga melayani masyarakat terkait beberapa hal yaitu:

  • penerimaan pemberitahuan dan pemberian ijin kegiatan masyarakat, (Izin Keramaian)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  • administrasi pengawasan orang asing; serta
  • administrasi senjata api dan bahan peledak

Referensi

Pranala luar