Basel III

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Basel III merupakan kebijakan yang lahir setelah terjadinya Krisis keuangan 2007–2008. Komite Basel menerbitkan kebijakan ini pada periode 2010/2011 sebagai definisi standar untuk permodalan, keharusan rasio modal yang lebih tinggi dan kebutuhan rasio leverage untuk mengukur "back stop". Untuk pertama kalinya persyaratan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) diperkenalkan. Tujuan dari kebijakan ini adalah supaya sistem perbankan lebih memperhatikan risiko dari setiap aset yang dimilikinya terutama dari transaksi Derivatif.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "What is Basel Iii? Definition of Basel Iii, Basel Iii Meaning". The Economic Times (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-01.