Komite Basel

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision, BCBS) adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh bank sentral dari negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1974. Keanggotaannya saat ini terdiri dari perwakilan senior dari otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari negara-negara G10 (Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Swiss, Britania Raya, Amerika Serikat) serta perwakilan dari Luxemburg dan Spanyol. Pada tahun 2009 dan 2014, BCBS memperluas keanggotannya, sehingga tercatat sampai dengan tahun 2022 memiliki 45 anggota dari 28 yurisdiksi termasuk Indonesia.[1] Lembaga ini bertemu secara reguler empat kali dalam setahun, biasanya di markas Bank Penyelesaian Internasional (Bank for International Settlements, BIS) di Basel, Swiss, tempat sekretariat permanen dari 12 anggotanya.

Komite Basel merumuskan standar dan pedoman pengawasan umum dan merekomendasikan praktik terbaik dalam pengawasan perbankan (seperti Basel II) dengan harapan bahwa negara-negara anggotanya serta negara-negara lain akan mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut ke dalam sistem nasional masing-masing. Tujuan komite ini adalah untuk mendorong konvergensi menuju pendekatan dan standar bersama dalam sektor perbankan.

Mulai 1 Juli 2006, Komite Basel dipimpin oleh Nout Wellink, presiden dari De Nederlandsche Bank (Belanda) yang menggantikan pejabat sebelumnya, Jaime Caruana dari Banco de Espana (Spanyol).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Basel Committee on Banking Supervision: Meaning, How it Works". Investopedia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-03. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]