Lompat ke isi

Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang
Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005
Susunan organisasi
DeputiTatang Sutarsa[1]
Biro
PersidanganHelmizar[2]
Kesekretariatan Pimpinan-
Kerjasama Antar ParlemenSaiful Islam[2]
Hubungan Masyarakat dan PemberitaanDjaka Dwi Winarko[2]
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administratif di bidang persidangan dan kerja sama antar parlemen. Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[3]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen mempunyai tugas membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administratif di bidang persidangan dan kerja sama antar parlemen.[3]

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen menyelenggarakan fungsi:[3]

  1. penyiapan bahan-bahan persidangan dan kerja sama antar parlemen;
  2. pelaksanaan pelayanan persidangan DPR RI;
  3. pelaksanaan pelayanan kerja sama antar parlemen;
  4. pelaksanaan hubungan masyarakat dan pemberitaan;
  5. pelaksanaan pelayanan Pimpinan DPR RI.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:

  1. Biro Persidangan
  2. Biro Kesekretariatan Pimpinan
  3. Biro Kerjasama Antar Parlemen
  4. Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]