Lompat ke isi

Direktorat Jenderal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal (disingkat Ditjen) adalah unsur pelaksana pada Kementerian atau Lembaga Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya[1] Direktorat Jenderal di Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidangnya;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]

Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal pada Kementerian terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-01-29. Diakses tanggal 2015-01-29. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]