Dwiarso Budi Santiarto: Perbedaan antara revisi

Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pattikawa (bicara | kontrib)
editing
Pattikawa (bicara | kontrib)
Editing
Baris 5: Baris 5:
Kementerian Luar Negeri [[Amerika Serikat|Amerika]] menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.<ref>{{Cite news|url=http://global.liputan6.com/read/2947368/ditanya-tentang-vonis-penjara-ahok-ini-respons-dubes-as|title=Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS|last=Liputan6.com|newspaper=liputan6.com|access-date=2017-05-11}}</ref> [[Parlemen]] [[Belanda]] menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai 'serangan langsung terhadap kebebasan' dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri [[Bert Koenders]].<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/11/05000001/parlemen.belanda.angkat.upaya.pembebasan.ahok|title=Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref>
Kementerian Luar Negeri [[Amerika Serikat|Amerika]] menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.<ref>{{Cite news|url=http://global.liputan6.com/read/2947368/ditanya-tentang-vonis-penjara-ahok-ini-respons-dubes-as|title=Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS|last=Liputan6.com|newspaper=liputan6.com|access-date=2017-05-11}}</ref> [[Parlemen]] [[Belanda]] menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai 'serangan langsung terhadap kebebasan' dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri [[Bert Koenders]].<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/11/05000001/parlemen.belanda.angkat.upaya.pembebasan.ahok|title=Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref>


Pada tanggal 11 mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, diumumkan mendapatkan promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, [[Bali]]<ref>{{Cite news|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/11/usai-jatuhkan-vonis-ahok-ketua-majelis-hakim-mendapatkan-promosi-jabatan|title=Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan - Tribunnews.com|newspaper=Tribunnews.com|language=id-ID|access-date=2017-05-11}}</ref>.
Pada tanggal 11 mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, diumumkan mendapatkan promosi. Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, [[Bali]]<ref>{{Cite news|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/11/usai-jatuhkan-vonis-ahok-ketua-majelis-hakim-mendapatkan-promosi-jabatan|title=Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan - Tribunnews.com|newspaper=Tribunnews.com|language=id-ID|access-date=2017-05-11}}</ref>.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 11 Mei 2017 17.35

Dwiarso Budi Santiarto adalah seorang hakim yang menjabat sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu kasus terkenal yang ditangani hakim ini adalah kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.[1] Amnesti Internasional juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran. Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.

Kementerian Luar Negeri Amerika menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.[2] Parlemen Belanda menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai 'serangan langsung terhadap kebebasan' dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri Bert Koenders.[3]

Pada tanggal 11 mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, diumumkan mendapatkan promosi. Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali[4].

Referensi


  1. ^ Media, Kompas Cyber. "Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-11. 
  2. ^ Liputan6.com. "Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS". liputan6.com. Diakses tanggal 2017-05-11. 
  3. ^ Media, Kompas Cyber. "Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-11. 
  4. ^ "Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan - Tribunnews.com". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2017-05-11.