Ekstrateritorialitas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Februari 2021 02.14 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ekstrateritorialitas adalah keadaan pengecualian dari yurisdiksi hukum lokal, biasanya sebagai hasil dari negosiasi diplomatik. Pada masa lalu, ini umum diterapkan perorangan, karena yurisdiksi biasanya diklaim atas perorangan ketimbang kewilayahan.[1] Ekstrateritorialitas juga dapat diterapkan kepada tempat-tempat fisik, seperti kedutaan besar luar negeri, pangkalan militer negara asing atau kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Cassel 2012, hlm. 9.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]