Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Desember 2012 17.15 oleh Dinamik-bot (bicara | kontrib) (r2.6.2) (bot Menambah: ky:Харам)

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Referensi