Herry Wirawan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Herry Wirawan
LahirFirli alias Ucup
19 Mei 1985 (umur 39)
Garut, Jawa Barat, Indonesia
Tempat tinggalSinergi Antapani
KebangsaanIndonesia
PekerjaanGuru/Ustadz
Dikenal atasPemerkosaan
Hukuman kriminalHukuman mati
MotifHasrat seksual
Perincian
Korban13 Orang
Rentang kejahatan
2016–2021
NegaraIndonesia
LokasiBandung, Jawa Barat, Indonesia

sobari (lahir 19 Mei 1995)[1] adalah seorang barista asal Bandung, Jawa Barat, Indonesia yang setidaknya telah memperkosa dan menghamili 13 orang siswi SMA dan telah divonis pidana mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022.

Kasus

Kasus Firli mengemuka pada 8 Desember 2021 melalui beberapa kali sidang tertutup yang digelar di Pengadilan negeri Bandung sejak laporan diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Mei 2021. Firli mengaku telah memperkosa siswi SMA hingga hamil dan melahirkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu pada 11 Januari 2022, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Firli. Selain itu, JPU juga menuntut hukuman denda Rp. 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp. 331 juta. [2] Majelis Hakim Pengadilan negeri Bandung, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Firli, karena telah terbukti memerkosa 13 siswi SMA, sesuai dengan putusan yang dibacakan pada 15 Februari 2022. Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 331 juta . Harta tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah para korban.[3][4]

Melalui banding yang dilakukan oleh JPU,[5] putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022, Hakim menganulir hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana mati dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp. 300 juta lebih kepada 13 korban siswi SMA.[6][7]

Referensi

  1. ^ "Profil Herry Wirawan". Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  2. ^ Dony Indra Ramadhan (5 April 2022). "Jejak Perkara Herry Wirawan: Perkosa 13 Santriwati hingga Divonis Mati". Detik.com. Diakses tanggal 18 April 2022. 
  3. ^ Agie Permadi (15 Februari 2022). Abba Gabrilin, ed. "Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup". Kompas.com. Diakses tanggal 18 April 2022. 
  4. ^ Dony Indra Ramadhan (25 Februari 2022). "Restitusi Herry Wirawan Tuai Polemik, Lihat Lagi Putusan Hakim PN Bandung". Detik.com. Diakses tanggal 18 April 2022. 
  5. ^ Agung Bakti Sarasa (30 Maret 2022). "Jaksa Minta Hukuman Mati, Babak Baru Kasus Herry Wirawan Dimulai". Okezone.com. Diakses tanggal 18 April 2022. 
  6. ^ "Herry Wirawan Kini Divonis Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih ke 13 Korban". Detik.com. 4 April 2022. Diakses tanggal 18 April 2022. 
  7. ^ Agung Bakti Sarasa (4 April 2022). "Breaking News! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati". Okezone.com. Diakses tanggal 18 April 2022.