Kategori:Organisasi pembantu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Lembaga yang dibentuk oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 22 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memperbolehkan Majelis Umum untuk "mendirikan organisasi pembantu tertentu yang dianggap perlu untuk menjalankan fungsinya". Lihat daftar resmi organisasi tersebut.

Subkategori

2 subkategori di kategori ini ditampilkan berikut ini. Terdapat 2 subkategori seluruhnya dalam kategori ini.