Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pekalongan
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pekalongan (KKPD Kabupaten Pekalongan) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Jawa Tengah, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Pekalongan masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Pekalongan. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 523/02.A Tahun 2013. Luas wilayah KKPD Kabupaten Pekalongan adalah 66,4 Hektare.[1] Seluruh wilayah KKPD Kabupaten Pekalongan masuk dalam tiga kelurahan di Kecamatan Pekalongan Utara, yaitu Kelurahan Kandang Panjang, Kelurahan Bandengan, dan Kelurahan Degayu. Di Kelurahan Kandang Panjang, wilayah KKPD Kabupaten Pekalongan dibagi dua seluas 10,7 Hektare dan 3,2 Hektare. Sedangkan di Kelurahan Bandengan seluas 49,5 Hektar dan di Kelurahan Degayu seluas 3 Hektare. Ekosistem yang ada di KKPD Kabupaten Pekalongan adalah hutan bakau. Alasan penetapan KKPD Kabupaten Pekalongan adalah tingginya tingkat abrasi di wilayah pesisir Kabupaten Pekalongan akibat kurangnya tutupan hutan bakau. Pengelolaan KKPD Kabupaten Pekalongan dilakukan dengan perlindungan dan penanaman tumbuhan bakau. Beberapa jenis spesies hewan yang hidup di dalam KKPD Kabupaten Pekalongan adalah ikan, udang, ular, dan burung. KKPD Kabupaten Pekalongan telah dikembangkan dengan melakukan pembangunan infrastruktur untuk keperluan pariwisata di bidang pendidikan, wisata alam maupun wisata kuliner.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Pekalongan". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 14 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 297. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-13.