Konstitusi Australia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 November 2023 02.38 oleh ANNAFscience (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Konsitusi Australia adalah hukum dasar atau konstitusi federal yang mengatur struktur pemerintahan Australia. Konsitusi ini disahkan pada tahun 1900 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1901 ketika negara-negara bagian Australia bersatu menjadi negara federasi. Konsitusi Australia mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Commonwealth) dan pemerintah negara bagian, serta menetapkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan Australia, termasuk peran parlemen, kekuasaan yudisial, dan hak-hak individu. Konsitusi ini juga dapat diubah melalui referendum, tetapi perubahan tersebut harus disetujui oleh mayoritas pemilih dalam mayoritas negara bagian.