Lompat ke isi

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Indonesia Eximbank
Lembaga pembiayaan ekspor
IndustriJasa keuangan
PendahuluPT Bank Ekspor Indonesia (Persero)
Didirikan1 September 2009; 14 tahun lalu (2009-09-01)
Kantor pusatJakarta Selatan, DKI Jakarta
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Rijani Tirtoso[1]
(Direktur Utama dan Komisaris Utama)
Produk
  • Pembiayaan modal kerja ekspor
  • Pembiayaan perdagangan
  • Pembiayaan investasi ekspor
  • KUR berorientasi ekspor
  • Asuransi piutang dagang
  • Asuransi pengangkutan laut
  • Asuransi investasi luar negeri
Jasa
  • Penjaminan proyek
  • Penjaminan kredit
  • Penjaminan kepabeanan
  • Penerbitan surat kredit
  • Konsultansi ekspor
PendapatanKenaikan Rp 1,182 triliun (2023)[2]
Penurunan Rp -16,531 triliun (2023)[2]
Penurunan Rp -18,107 triliun (2023)[2]
Total asetPenurunan Rp 51,349 triliun (2023)[2]
Total ekuitasPenurunan Rp 8,761 triliun (2023)[2]
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
Kenaikan 563 (2023)[2]
Anak usahaPT IEB Prima Aset
Situs webwww.indonesiaeximbank.go.id

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (beroperasi dengan nama Indonesia Eximbank) adalah lembaga pembiayaan ekspor dari Indonesia. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2023, lembaga ini memiliki 3 kantor wilayah, 3 kantor cabang, dan 3 kantor pemasaran yang tersebar di seantero Indonesia.[2][3]

Lembaga ini memulai sejarahnya pada tahun 1999 saat pemerintah mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) untuk berbisnis di bidang pembiayaan ekspor. Bank tersebut sangat diperlukan untuk mendukung pengembangan ekspor nasional, karena Bank Indonesia tidak dapat lagi melakukan pembiayaan ekspor sesuai dengan undang-undang terbaru tentang Bank Indonesia, sementara undang-undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia belum terbit.

Hingga tahun 2008, bank tersebut pun menyalurkan berbagai macam pembiayaan ulang untuk aktivitas yang berkaitan dengan ekspor, seperti pembiayaan ulang surat kredit impor, pembiayaan ulang Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE), dan pembiayaan ulang Kredit Investasi Ekspor (KIE) yang dapat dikategorikan sebagai produk Bank Risk. Akan tetapi, karena kesulitan likuiditas yang terjadi akibat krisis keuangan 1997, bank tersebut kemudian mulai beralih menawarkan produk yang dikategorikan sebagai Corporate Risk, seperti KMKE, KIE, pembiayaan surat kredit, pembiayaan proyek, dsb.

Walaupun begitu, pembiayaan yang disediakan oleh bank tersebut tetap belum optimal sebagaimana yang dibutuhkan oleh para pelaku ekspor, karena statusnya sebagai bank. Sehingga pada tahun 2007, pemerintah dan DPR mulai bergegas membahas undang-undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, sehingga akhirnya dapat diterbitkan pada bulan Januari 2009. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dapat menggunakan nama dagang Indonesia Eximbank. Lembaga ini kemudian mulai beroperasi pada tanggal 1 September 2009, dan PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) pun resmi dibubarkan.

Pada bulan Oktober 2009, lembaga ini mendapat pinjaman senilai US$ 100 juta dari JBIC. Pada bulan Maret 2011, lembaga ini mendapat pinjaman senilai US$ 200 juta dari ADB. Pada bulan Agustus 2011, perusahaan ini menyalurkan pinjaman senilai US$ 5,4 juta untuk proyek pembangunan pipa gas pada fasilitas regasifikasi LNG di Pelabuhan Sungai Udang, Malaysia. Pada bulan Februari 2012, lembaga ini mendapat kredit ekspor senilai US$ 100 juta dari JBIC. Pada tahun 2012 juga, lembaga ini menyalurkan pinjaman senilai US$ 120 juta kepada Waskita Karya untuk proyek pembangunan Bandar Udara Suai, Timor Leste.

Pada tahun 2015, lembaga ini meluncurkan program pelatihan untuk eksportir baru dan meluncurkan produk asuransi pengangkutan laut. Pada tahun 2015 juga, lembaga ini mendapat penugasan untuk membiayai ekspor kereta ke Bangladesh. Pada tahun 2016, lembaga ini meluncurkan KUR berorientasi ekspor untuk mendukung Paket Kebijakan Ekonomi XI. Pada tahun 2017, lembaga ini mendapat penugasan untuk membiayai ekspor kereta dan pesawat terbang. Pada tahun 2018, lembaga ini kembali mendapat penugasan untuk membiayai ekspor pesawat terbang. Pada tahun 2019, lembaga ini mendapat penugasan untuk membiayai ekspor pariwisata. Pada tahun 2020, lembaga ini mendapat penugasan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus, membiayai UMKM berorientasi ekspor, dan membiayai industri penerbangan. Pada tahun 2022, lembaga ini mendirikan PT IEB Prima Aset untuk berbisnis di bidang konsultansi pengelolaan aset bermasalah.[2][3]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB) berfungsi untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan advisory services, serta mengisi kesenjangan yang terjadi dalam pembiayaan ekspor. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPEI mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Memberi bantuan yang diperlukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan, dalam rangka ekspor. Bantuan yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, maupun asuransi ekspor guna pengembangan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor.
  2. Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan secara komersial sulit dilaksanakan dan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan komersial maupun oleh LPEI sendiri tetapi dinilai perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional (national interest account) dan mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional.
  3. Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau lembaga keuangan lainnya dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangann ekonomi Indonesia.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, LPEI dapat melakukan proses pembimbingan dan jasa konsultansi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir dan produsen barang ekspor, khususnya untuk skala usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Selain itu, LPEI berwenang melakukan menetapkan skema pembiayaan ekspor di tingkat nasional, dan melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional.

Sumber dan penempatan dana

[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran), prinsip penerapan manajemen risiko (mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat), dan prinsip mengenal nasabah (paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko). Serta dapat melakukan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung Program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari:

  1. Penerbitan surat berharga;
  2. Pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan baik dalam maupun luar negeri, pemerintah, dan/atau
  3. Hibah.

Selain memperoleh dana dari sumber-sumber di atas, LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. LPEI juga dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. Penempatan tersebut antara lain dalam bentuk:

  1. Surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
  2. Sertifikat Bank Indonesia;
  3. Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
  4. Surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
  5. Simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia;
  6. dan/atau
  7. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.

Landasan hukum

[sunting | sunting sumber]

Dasar hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor, yang diperjelas dengan regulasi sebagai berikut:

  1. Peraturan Menkeu No. 143/PMK.010/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  2. Peraturan Menkeu No. 142/PMK.010/2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  3. Peraturan Menkeu No. 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  4. Peraturan Menkeu No. 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  5. Peraturan Menkeu No. 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  6. Peraturan Menkeu No. 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  7. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER- 02/BL/2011 tentang Pedoman Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Indikasi penipuan

[sunting | sunting sumber]

Dalam sebuah jumpa pers pada tanggal 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh empat debitur, dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang nilainya mencapai Rp2,5 triliun.[4][5] Empat debitur yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan terkait indikasi tersebut meliputi PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Jaksa Agung kemudian menyebut bahwa tindak pidana yang melibatkan pemberian fasilitas kredit di LPEI sebenarnya telah terdeteksi sejak sekitar tahun 2019.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Dewan Direksi". Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Diakses tanggal 5 April 2024. 
  2. ^ a b c d e f g h "Laporan Tahunan 2023". Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Diakses tanggal 5 April 2024. 
  3. ^ a b "Sekilas Perusahaan". Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Diakses tanggal 5 April 2024. 
  4. ^ "Ini 4 Debitur di LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 T yang Dilaporkan Sri Mulyani". detiknews. 2024-03-18. Diakses tanggal 2024-03-18. 
  5. ^ "Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Debitur LPEI ke Kejagung". Republika Online. 2024-03-18. Diakses tanggal 2024-03-18. 
  6. ^ "Kejagung sebut dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019". Antara News. 2024-03-18. Diakses tanggal 2024-03-18. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]