Lembang (Toraja)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Desember 2023 02.24 oleh Wagino 20100516 (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Pembagian administratif di Indonesia menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lembang adalah pembagian wilayah administratif pada 2 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Lembang setara dengan sebutan desa, yakni pembagian administratif di bawah kecamatan. Lembang dipimpin oleh kepala lembang, yang dipilih langsung oleh penduduk setempat.

Pemerintahan lembang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah khususnya yang mengatur tentang desa. Lembang disahkan menurut Peraturan Daerah Tana Toraja No. 2 Th. 2001 Seri D No. 2 tentang Pemerintahan Lembang.