Mahkamah Kehakiman dan Hak Asasi Afrika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Maret 2021 20.50 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Mahkamah Kehakiman dan Hak Asasi Afrika adalah sebuah pengadilan regional dan internasional di Afrika.[1] Mahkamah tersebut didirikan pada 2004 melalui penggabungan Mahkamah Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika dan Mahkamah Kehakiman Uni Afrika. Mahkamah tersebut adalah badan yudisial utama dari Uni Afrika.[2][3] Mahkamah ini saat ini belum resmi berdiri karena jumlah negara anggota yang meratifikasi protokolnya masih belum mencukupi.

Referensi[sunting | sunting sumber]