Mahkamah Kehakiman dan Hak Asasi Afrika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mahkamah Kehakiman dan Hak Asasi Afrika adalah sebuah pengadilan regional dan internasional di Afrika.[1] Mahkamah tersebut didirikan pada 2004 melalui penggabungan Mahkamah Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika dan Mahkamah Kehakiman Uni Afrika. Mahkamah tersebut adalah badan yudisial utama dari Uni Afrika.[2][3] Mahkamah ini saat ini belum resmi berdiri karena jumlah negara anggota yang meratifikasi protokolnya masih belum mencukupi.

Referensi[sunting | sunting sumber]