Merdeka Belajar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Merdeka Belajar adalah program kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim.[1] Merdeka belajar menuntut guru untuk memahami suatu konsep sebelum mengajar siswa. Tanpa pemahaman ini, pembelajaran bisa terhambat.

Pada tahun mendatang, sistem pengajaran juga akan berubah dari yang awalnya bernuansa di dalam kelas menjadi di luar kelas. Nuansa pembelajaran akan lebih nyaman, karena murid dapat berdiskusi lebih dengan guru, belajar dengan outing class, dan tidak hanya mendengarkan penjelasan guru, tetapi lebih membentuk karakter peserta didik yang berani, mandiri, cerdas dalam bergaul, beradab, sopan, berkompetensi. Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka lebih menekankan pada pengembangan minat dan bakat anak karena bahwasannya setiap anak memiliki bakat dan kecerdasan dalam bidangnya masing-masing. Tidak ada lagi sistem peringkat yang menurut beberapa survei telah meresahkan anak dan orang tua . Tujuan dari program Merdeka Belajar ini adalah untuk membentuk para pelajar yang siap kerja dan kompeten, serta berbudi luhur di lingkungan masyarakat.

Merdeka belajar mendukung banyak inovasi dalam dunia pendidikan, terutama kemajuan berbagai lembaga pendidikan termasuk sekolah ataupun madrasah, dengan membentuk pula kompetensi guru. Guru penggerak yang merdeka dalam mengajar tahu akan kebutuhan murid-muridnya sesuai lingkungan dan budaya siswa tersebut.[2] Mengingat Indonesia memiliki banyak suku, adat istiadat dan budaya, tata Krama dan etika pada suatu daerah tentunya berbeda. Justru perbedaan yang ada membuat kita saling kenal mengenal, dan menjadi bangsa makmur dengan menghargai perbedaan yang ada, gotong royong yang sudah menjadi warisan terpuji leluhur secara turun-temurun. Nilai pancasila dan yang tertuang dalam Bhinneka Tunggal Ika dari kitab kakawin Sutasoma wajib menjadi nilai yang dipegang bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pelajar.[3][4]

Peran guru sebagai seorang pendidik yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, oleh karena itu guru harus mampu mengidentifikasi bakat setiap siswanya supaya dapat memberikan pengarahan dan mengembangkannya sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki. Setiap anak memiliki bakat dan kepribadian yang berbeda, sehingga mendidik anak merupakan hal yang menarik dan unik.[5]

Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk membentuk sumber daya manusia yang maju dalam rangka Indonesia emas 2024, maka diperlukan SDM yang mumpuni dalam bidang pendidikan. SDA Manusia unggul, beretika, bermoral, menguasai bidang keilmuan. Sesuai dengan bakat dan minat yang ada pada pribadi masing-masing manusia Indonesia yang beragam, terutama pada berbagai disiplin ilmu termasuk sains, teknologi, seni dan bahasa.[6]

Maka dalam mendukung hal tersebut penguasaan keterampilan juga diperlukan, terutama generasi muda Indonesia untuk memakmurkan kebutuhan rakyat dari suatu bangsa, bukan hanya dari segi materiil, namun lebih memaknai akan pentingnya ilmu dan pengalaman hidup. Berbagai pengalaman hidup tersebut serta mempunyai banyak keterampilan atau multitalenta yang dianjurkan dipelajari oleh muda-mudi Indonesia agar dapat mencapai pribadi yang tidak hanya berilmu namun mengerti, terampil, menghargai perbedaan, kritis, dan mudah menyelesaikan masalah terutama dalam dunia kerja, bermasyarakat, dan bernegara.

Gebrakan Merdeka Belajar
Konsep Merdeka Belajar Motto yang terkenal :

"Merdeka belajar, Guru Penggerak"

- Pelaksanaan USBN tahun 2020 mendatang akan dikembalikan ke pihak sekolah.
- Pada tahun 2021 mendatang, Nadiem berencana akan menghapus sistem UN, dan diganti dengan sistem baru, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
- Membentuk siswa yang kompeten, cerdas untuk SDM bangsa, dan berbudi luhur.

Konsep Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim terdorong karena keinginannya menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu.[7]

Pokok-pokok kebijakan Kemendikbud RI tertuang dalam paparan Mendikbud RI di hadapan para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, Jakarta, pada 11 Desember 2019.

Ada empat pokok kebijakan baru Kemendikbud RI, yaitu:

  1. Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA (Programme for International Student Assesment). Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 5, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
  2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
  3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.
  4. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T[8]). Bagi peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB.[9] Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.[10]

Nadiem membuat kebijakan merdeka belajar bukan tanpa alasan. Pasalnya, penelitian PISA tahun 2019 menunjukkan hasil penilaian pada siswa Indonesia hanya menduduki posisi keenam dari bawah; untuk bidang matematika dan literasi, Indonesia menduduki posisi ke-74 dari 79 Negara.

Menyikapi hal itu, Nadiem pun membuat gebrakan penilaian dalam kemampuan minimum, meliputi literasi, numerasi, survei karakter dan survei lingkungan belajar. Literasi bukan hanya mengukur kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan menganalisis isi bacaan beserta memahami konsep di baliknya. Untuk kemampuan numerasi, yang dinilai bukan pelajaran matematika, tetapi penilaian terhadap kemampuan siswa dalam menerapkan konsep numerik dalam kehidupan nyata. Soalnya pun tidak,[11] tetapi membutuhkan penalaran. Satu aspek sisanya, yakni survei karakter, bukanlah sebuah tes, melainkan pencarian sejauh mana penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa.[12]

Platform Medeka Mengajar

Platform Merdeka Mengajar adalah platform teknologi untuk manjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Platform Merdeka Mengajar berfungsi untuk menunjang penerapan Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi dan pemahaman dalam penerapan Kurikulum Merdeka.[13]

Referensi

  1. ^ Ningsih, Widya. "Merdeka Belajar melalui Empat Pokok Kebijakan Baru di Bidang Pendidikan | Suara Guru Online" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-16. Diakses tanggal 2019-12-16. 
  2. ^ https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/pentingnya-peran-guru-dalam-mengarahkan-bakat-dan-minat-siswa.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  3. ^ https://journal.untar.ac.id/index.php/baktimas/article/download/2903/1779&ved=2ahUKEwir5Lz55f_2AhWlRWwGHUmuCngQFnoECAMQAQ&usg=AOvVaw13y2_zYW-Pbh5e_M5QpDJ4.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  4. ^ https://ditsmp.kemdikbud.go.id/menerima-perbedaan-dan-menghargai-keragaman-melalui-toleransi/.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  5. ^ https://royalmansion.co.id/mendidik-anak-sesuai-bakat-maksimalkan-dengan-melakukan-hal-ini/.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  6. ^ {{Cite web|url=https://paska.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2018/08/170822-V.2-Generasi-Emas-2045-.pdf Diarsipkan 2021-09-10 di Wayback Machine.
  7. ^ "Merdeka Belajar: Kebijakan Lompat-lompat ala Nadiem Makarim – Muslimah News". www.muslimahnews.com. Diakses tanggal 2020-01-16. 
  8. ^ Apa itu daerah 3T?
  9. ^ Dalam bentuk apa?
  10. ^ Aida, Nur Rohmi. Wedhaswary, Inggried Dwi, ed. "Terobosan Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Ubah Sistem Zonasi hingga Hapus UN". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-12-17. 
  11. ^ Menurut siapa?
  12. ^ "BSNP Indonesia" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-16. 
  13. ^ Guru, Pustaka (2023-01-05). "Platform Merdeka Mengajar sebagai Katalisator Transformasi Pendidikan di Indonesia". Pustaka Guru Indonesia. Diakses tanggal 2023-01-07. 

13. Blog Pendidikan : 20 Episode Program Merdeka Belajar KemendikbudRistek

14. Merdeka belajar Dapodik : Cara Menambahkan Kurikulum Merdeka Belajar di Aplikasi Dapodik