Negara satu partai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Negara satu-partai, sistem satu partai, sistem monopartai, atau sistem partai tunggal adalah jenis pemerintahan sistem partai di mana hanya terdapat satu partai politik yang memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan. Dalam sistem negara partai tunggal, pemerintah melarang pendirian partai politik lain dan membuat aturan-aturan yang memperkuat pelarangan itu.

Konsep

Partai yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan memiliki pembenaran dalam melaksanakan kebijakan satu partainya, diantaranya adalah untuk menjamin persatuan nasional dan keyakinan bahwa partai menjadi sebuah entitas yang "melindungi revolusi" di mana legitimasinya tidak dapat dipertanyakan.

Beberapa negara satu partai hanya melarang partai oposisi, di mana partai yang dianggap memiliki ideologi dan tujuan yang sama biasanya bergabung dalam koalisi partai berkuasa di pemerintah, seperti front populer.

Kadang-kadang istilah de facto negara satu partai digunakan untuk menggambarkan negara dengan sistem partai dominan di mana partai politik yang berkuasa menggunakan kekuatannya untuk membuat peraturan yang mencegah pihak oposisi menggantikan kekuasaan partai berkuasa di pemerintahan.

Dalam negara mereka sendiri, partai-partai yang dominan berkuasa atas negara satu-partai sering disebut hanya sebagai Partai.

Negara

Daftar ini memuat negara-negara yang menggunakan sistem partai tunggal dengan nama partai politik yang berkuasa didalamnya.

Lihat pula