Negara satu partai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Agustus 2013 01.06 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q50686)

Negara satu-partai, sistem satu partai atau sistem partai tunggal adalah jenis pemerintahan sistem partai di mana suatu bentuk tunggal partai politik pemerintah dan tidak ada pihak lain yang diizinkan untuk menjalankan pemilihan calon. Kadang-kadang istilah de facto satu-partai negara digunakan untuk menggambarkan sistem partai dominan di mana hukum atau kebiasaan mencegah oposisi mendapatkan kekuasaan yang legal. Beberapa negara satu-partai hanya melarang partai-partai oposisi, sementara bawahan bersekutu memungkinkan pihak untuk eksis sebagai bagian dari koalisi permanen seperti sebuah front populer. Dalam negara mereka sendiri, partai-partai yang dominan berkuasa atas negara satu-partai sering disebut hanya sebagai Partai.