Orang Indonesia di Korea Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pierrewee (bicara | kontrib)
rev
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Berdasarkan statistik Pemerintah Korea Selatan, orang Indonesia di Korea Selatan berjumlah 41,559 jiwa pada tahun 2013<ref>{{Cite web|url=http://www.immigration.go.kr/|title=출입국·외국인정책본부에 오신 것을 환영합니다.|last=출입국·외국인정책본부|first=|date=|website=South Korea: Ministry of Justice, 2009, p. 262|publisher=|language=ko|access-date=2017-10-09}}</ref>. Lebih dari 90% dari mereka diperkirakan merupakan [[pekerja migran]] yang dipekerjakan melalui kontrak jangka pendek. Pemerintah [[Korea Selatan]] memperpanjang masa berlaku izin kerja warga Indonesia dari tiga tahun menjadi lima tahun, dan mengubah pula proses rekrutmen untuk memperbaiki kondisi kerja. Gaji dasar TKI di Korea Selatan adalah sebesar 1,35 juta Won atau berkisar Rp.14 juta/bulan, bila rajin masuk lembur bisa mencapai Rp.30 juta/bulan.<ref>{{Cite news|url=https://bisnis.tempo.co/read/878681/segini-gaji-tki-di-korea-selatan|title=Segini Gaji TKI di Korea Selatan|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-10-09}}</ref>
Berdasarkan statistik Pemerintah Korea Selatan, '''orang Indonesia di Korea Selatan''' berjumlah 41,559 jiwa pada tahun 2013.<ref>{{Cite web|url=http://www.immigration.go.kr/|title=출입국·외국인정책본부에 오신 것을 환영합니다.|last=출입국·외국인정책본부|first=|date=|website=South Korea: Ministry of Justice, 2009, p. 262|publisher=|language=ko|access-date=2017-10-09}}</ref> Lebih dari 90% dari jumlah tersebut diperkirakan merupakan [[pekerja migran]] yang dipekerjakan melalui kontrak kerja jangka pendek. Pemerintah [[Korea Selatan]] memperpanjang masa berlaku izin kerja warga Indonesia dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta turut mengubah proses rekrutmen untuk memperbaiki kondisi kerja. Gaji dasar TKI di Korea Selatan adalah sebesar 1,35 juta Won atau berkisar Rp.14 juta/bulan, dan dapat mencapai Rp.30 juta/bulan apabila giat masuk lembur.<ref>{{Cite news|url=https://bisnis.tempo.co/read/878681/segini-gaji-tki-di-korea-selatan|title=Segini Gaji TKI di Korea Selatan|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-10-09}}</ref>


Pemerintah Indonesia pertama kali menandatangani MoU dengan Pemerintah Korea Selatan mengenai tenaga kerja pada tahun 2004, setelah sebelumnya menandatangi MoU serupa dengan [[Yordania]], [[Kuwait]], dan [[Malaysia]]. [[MetroTV]] melaporkan pada 2015 terdapat 42.000 TKI Indonesia di Korea Selatan dan 7000 diantaranya telah selesai masa kontrak namun enggan pulang ke tanah air.<ref>{{Cite news|url=http://jateng.metrotvnews.com/read/2015/06/28/141353/7-ribu-tki-di-korea-selatan-ilegal|title=7 Ribu TKI di Korea Selatan Ilegal|date=|work=|newspaper=metrotvnews.com|access-date=2017-10-09|via=}}</ref>
Pemerintah Indonesia pertama kali menandatangani MoU dengan Pemerintah Korea Selatan mengenai tenaga kerja pada tahun 2004, setelah sebelumnya menandatangi MoU serupa dengan [[Yordania]], [[Kuwait]], dan [[Malaysia]]. [[MetroTV]] melaporkan pada 2015 terdapat 42.000 TKI Indonesia di Korea Selatan dan 7000 diantaranya telah selesai masa kontrak namun enggan pulang ke tanah air.<ref>{{Cite news|url=http://jateng.metrotvnews.com/read/2015/06/28/141353/7-ribu-tki-di-korea-selatan-ilegal|title=7 Ribu TKI di Korea Selatan Ilegal|date=|work=|newspaper=metrotvnews.com|access-date=2017-10-09|via=|archive-date=2017-10-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20171009194020/http://jateng.metrotvnews.com/read/2015/06/28/141353/7-ribu-tki-di-korea-selatan-ilegal|dead-url=yes}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 6 Agustus 2021 05.53

Berdasarkan statistik Pemerintah Korea Selatan, orang Indonesia di Korea Selatan berjumlah 41,559 jiwa pada tahun 2013.[1] Lebih dari 90% dari jumlah tersebut diperkirakan merupakan pekerja migran yang dipekerjakan melalui kontrak kerja jangka pendek. Pemerintah Korea Selatan memperpanjang masa berlaku izin kerja warga Indonesia dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta turut mengubah proses rekrutmen untuk memperbaiki kondisi kerja. Gaji dasar TKI di Korea Selatan adalah sebesar 1,35 juta Won atau berkisar Rp.14 juta/bulan, dan dapat mencapai Rp.30 juta/bulan apabila giat masuk lembur.[2]

Pemerintah Indonesia pertama kali menandatangani MoU dengan Pemerintah Korea Selatan mengenai tenaga kerja pada tahun 2004, setelah sebelumnya menandatangi MoU serupa dengan Yordania, Kuwait, dan Malaysia. MetroTV melaporkan pada 2015 terdapat 42.000 TKI Indonesia di Korea Selatan dan 7000 diantaranya telah selesai masa kontrak namun enggan pulang ke tanah air.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ 출입국·외국인정책본부. "출입국·외국인정책본부에 오신 것을 환영합니다". South Korea: Ministry of Justice, 2009, p. 262 (dalam bahasa Korea). Diakses tanggal 2017-10-09. 
  2. ^ "Segini Gaji TKI di Korea Selatan". Tempo. Diakses tanggal 2017-10-09. 
  3. ^ "7 Ribu TKI di Korea Selatan Ilegal". metrotvnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-09. Diakses tanggal 2017-10-09.