PNS POLRI: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Kepolisian menggunakan HotCat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
PNS Polri adalah bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: |
'''PNS Polri''' adalah bagian integral dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: |
||
"Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas: |
"Pegawai Negeri pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] terdiri atas: |
||
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan |
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
[[Kategori:Kepolisian]] |
[[Kategori:Kepolisian]] |
||
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]] |
Revisi per 22 Mei 2022 17.36
PNS Polri adalah bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
"Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Pegawai Negeri Sipil."