PNS POLRI: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
AnnafCategorizing (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Kepolisian menggunakan HotCat
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
PNS Polri adalah bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
'''PNS Polri''' adalah bagian integral dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:


"Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:
"Pegawai Negeri pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] terdiri atas:


a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Baris 10: Baris 10:


[[Kategori:Kepolisian]]
[[Kategori:Kepolisian]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]

Revisi per 22 Mei 2022 17.36

PNS Polri adalah bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

"Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:

a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Pegawai Negeri Sipil."

Tanda Pangkat Pegawai Negeri Sipil Polri