PNS POLRI

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

PNS Polri adalah bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

"Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:

a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Pegawai Negeri Sipil."

Tanda Pangkat Pegawai Negeri Sipil Polri[sunting | sunting sumber]