Lompat ke isi

Pemerintahan presiden

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Di India, Pemerintahan presiden merujuk kepada penundaan pemerintah negara bagian dan imposisi pemerintahan Pemerintah Pusat langsung di sebuah negara bagian. Menurut Artikel 356 dari Konstitusi India, dalam sebuah peristiwa yang membuat negara bagian tak dapat menjalankan fungsi menurut tujuan-tujuan konstitusional, Pemerintah Pusat dapat mengambil kontrol langsung dari kelangsungan negara bagian.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]