Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg/Bak pasir 3
Halaman ini digunakan untuk mengetes apa yang perlu dites dan menguji apa yang perlu diuji. Harap jangan diganggu; untuk melakukan uji coba secara umum, silakan buat bak pasir sendiri atau gunakan bak umum. |
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat vs. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
Pengadilan | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Nama lengkap perkara | Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat melawan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (17 P/HUM/2021) |
Diputuskan | 3 Mei 2021 |
Transkrip | putusan3.mahkamahagung.go.id |
Opini atas perkara | |
Menyatakan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah, UU Perlindungan Anak (Perubahan), UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Pendidikan Nasional. | |
Majelis hakim | |
Anggota majelis | Irfan Fachruddin Yulius Is Sudaryono |
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat vs. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (17 P/HUM/2021) adalah sebuah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (populer sebagai dengan nama "SKB 3 Menteri") bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan pencabutannya.