Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg/Bak pasir 3

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat vs. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
PengadilanMahkamah Agung Republik Indonesia
Nama lengkap perkaraLembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat melawan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (17 P/HUM/2021)
Diputuskan3 Mei 2021 (2021-5-3)
Transkripputusan3.mahkamahagung.go.id
Opini atas perkara
Menyatakan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah, UU Perlindungan Anak (Perubahan), UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Majelis hakim
Anggota majelisIrfan Fachruddin
Yulius
Is Sudaryono

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat vs. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (17 P/HUM/2021) adalah sebuah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (populer sebagai dengan nama "SKB 3 Menteri") bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan pencabutannya.

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Duduk perkara[sunting | sunting sumber]

Objek permohonan keberatan[sunting | sunting sumber]

Kedudukan hukum pemohon[sunting | sunting sumber]

Alasan permohonan[sunting | sunting sumber]

Pertimbangan hukum[sunting | sunting sumber]

Putusan[sunting | sunting sumber]

Reaksi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]