Pengguna:RianHS/Draf/1: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Di [[Indonesia]], [[hukum tentang hewan]] mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan [[Kesejahteraan hewan di Indonesia|kesejahteraan]], pelindungan, dan penggunaan hewan dalam berbagai konteks. Hal-hal yang diatur dalam hukum di antaranya penganiayaan hewan, [[Transportasi hewan|impor dan ekspor hewan]], konservasi [[satwa liar]], hingga [[keamanan pangan]] [[Produk hewani|produk asal hewan]]. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya [[kesejahteraan hewan]], upaya untuk memperkuat dan menegakkan hukum tentang hewan terus didorong oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat sipil di Indonesia.
Di [[Indonesia]], [[hukum tentang hewan]] mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan [[Kesejahteraan hewan di Indonesia|kesejahteraan]], pelindungan, dan penggunaan hewan dalam berbagai konteks. Hal-hal yang diatur dalam hukum di antaranya penganiayaan hewan, [[Transportasi hewan|impor dan ekspor hewan]], konservasi [[satwa liar]], hingga [[keamanan pangan]] [[Produk hewani|produk asal hewan]]. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya [[kesejahteraan hewan]], upaya untuk memperkuat dan menegakkan hukum tentang hewan terus didorong oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat sipil di Indonesia.

== Definisi ==
Berikut ini beberapa definisi tentang hewan dan istilah terkait lainnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
{| class="wikitable"
|+
!Istilah
!Definisi
!Penggunaan
|-
| rowspan="2" |Hewan
| rowspan="2" |binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya
|UU 18/2009 ''jo''. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
|-
|UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
|-
|Satwa
|semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara
|UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
|-
|Satwa liar
|semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
|UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
|-
|Satwa liar
|semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
|UU 18/2009 ''jo''. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
|-
|Satwa liar yang dilindungi
|semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi
|PermenLHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi
|-
|Satwa buru
|jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu
|PP 13/1994 tentang Perburuan Satwa Buru
|-
|Hewan peliharaan
|hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu
|UU 18/2009 ''jo''. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
|-
|Ternak
|hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian
|UU 18/2009 ''jo''. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
|-
| rowspan="2" |Ikan
| rowspan="2" |segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan
|UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
|-
|UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 Tentang Perikanan
|-
|Produk hewan
|semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia
|UU 18/2009 ''jo''. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
|-
|Produk hewan
|semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia
|UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
|-
|Produk ikan
|ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah
|UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
|}


== Kitab Undang-Undang Hukup Pidana ==
== Kitab Undang-Undang Hukup Pidana ==

Revisi per 28 April 2024 14.50

Di Indonesia, hukum tentang hewan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan, pelindungan, dan penggunaan hewan dalam berbagai konteks. Hal-hal yang diatur dalam hukum di antaranya penganiayaan hewan, impor dan ekspor hewan, konservasi satwa liar, hingga keamanan pangan produk asal hewan. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesejahteraan hewan, upaya untuk memperkuat dan menegakkan hukum tentang hewan terus didorong oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat sipil di Indonesia.

Definisi

Berikut ini beberapa definisi tentang hewan dan istilah terkait lainnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Istilah Definisi Penggunaan
Hewan binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Satwa semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Satwa liar semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Satwa liar semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Satwa liar yang dilindungi semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi PermenLHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi
Satwa buru jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu PP 13/1994 tentang Perburuan Satwa Buru
Hewan peliharaan hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ternak hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ikan segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 Tentang Perikanan
Produk hewan semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia UU 18/2009 jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Produk hewan semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Produk ikan ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Kitab Undang-Undang Hukup Pidana

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, terdapat pengaturan hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan hewan. Hal ini diatur dalam Pasal 337 dan Pasal 338 dalam undang-undang tersebut.[1]

Peternakan dan kesehatan hewan

Selain itu, dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, juga terdapat ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.[2][3] Sebagai turunan UU ini, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang menyediakan pedoman lebih lanjut tentang penerapan kesrawan di Indonesia.[4]

Referensi

  1. ^ Pemerintah Indonesia (2023), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (2009), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  3. ^ Pemerintah Indonesia (2014), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia 
  4. ^ Pemerintah Indonesia (2012), Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia