Hukum tentang hewan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Papan peringatan tentang hukuman terhadap peracunan hewan di Pulau Mayreau, Saint Vincent dan Grenadines

Hukum hewan atau hukum tentang hewan (bahasa Inggris: animal law) adalah bidang hukum yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dan hewan-hewan nonmanusia. Pada umumnya, bidang hukum ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan hewan dan melindungi hewan dari perlakuan yang tidak pantas atau penelantaran. Hal-hal yang diatur dalam hukum tentang hewan di antaranya perlindungan bagi hewan ternak dan hewan kesayangan yang dipelihara manusia, upaya konservasi satwa liar, serta pemanfaatan hewan dalam penelitian dan industri.[1]

Dalam beberapa dekade terakhir, isu kesejahteraan hewan dan etika terhadap hewan banyak diperhatikan oleh orang-orang di seluruh dunia.[2][3] Mereka mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi yang berkaitan dengan pelindungan hewan. Beberapa negara telah membuat undang-undang yang melarang perlakuan yang kejam terhadap hewan, eksploitasi komersial yang berlebihan, serta perburuan ilegal, terutama terhadap spesies hewan yang terancam punah.[4] Meskipun bidang hukum tentang hewan mengalami banyak kemajuan, masih banyak tantangan untuk menegakkan peraturan-peraturannya secara efektif. Konflik antara kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan kesejahteraan hewan sering kali menyulitkan proses pembuatan dan penegakan hukum.[5]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Animal Law 101 - An Overview of Animal Law". Animal Legal Defense Fund. Diakses tanggal 27 April 2024. 
  2. ^ Lopez, Jose (2007). "Animal Welfare: Global Issues, Trends and Challenges. Scientific and Technical Review, Vol. 24 (2)". The Canadian Veterinary Journal. 48 (11): 1163–1164. ISSN 0008-5286. PMC 2034426alt=Dapat diakses gratis. 
  3. ^ von Keyserlingk, Marina A.G.; Weary, Daniel M. (2017). "A 100-Year Review: Animal welfare in the Journal of Dairy Science—The first 100 years". Journal of Dairy Science. 100 (12): 10432–10444. doi:10.3168/jds.2017-13298. 
  4. ^ Parlasca, Martin; Knößlsdorfer, Isabel; Alemayehu, Gezahegn; Doyle, Rebecca (2023). "How and why animal welfare concerns evolve in developing countries". Animal Frontiers: The Review Magazine of Animal Agriculture. 13 (1): 26–33. doi:10.1093/af/vfac082. ISSN 2160-6056. 
  5. ^ Rose, Margaret (2010). "Challenges to the Development and Implementation of Public Policies to Achieve Animal Welfare Outcomes". Animals : an Open Access Journal from MDPI. 1 (1): 69–82. doi:10.3390/ani1010069. ISSN 2076-2615. PMC 4552211alt=Dapat diakses gratis. PMID 26486215. 

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]