Pengukiran kayu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 September 2023 00.43 oleh OrophinBot (bicara | kontrib) (WP:SUMATERA)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Seorang pengrajin ukiran kayu di Pandai Sikek, Sumatera Barat
Ukiran kayu di Masjid Raya Kairuan

Mengukir kayu adalah bentuk pengerjaan kayu dengan menggunakan alat pemotong (pisau) memakai satu tangan atau alat ukir kayu memakai dua tangan atau satu tangan menggunakan alat ukir kayu dan satu tangan menggunakan palu, untuk menghasilkan penggambaran pada kayu, atau patung berbahan kayu. Beberapa daerah di nusantara, seperti Jepara, Yogyakarta, Solo, Bali, Kalimantan, Sulawesi, atau Toraja, memiliki banyak perajin ukir kayu yang karyanya diakui dunia. Hasil ukiran mereka, baik dengan media pintu, jendela, kursi, topeng, atau meja menjadi barang ekspor.

Teknik[sunting | sunting sumber]

Alat[sunting | sunting sumber]

Galeri[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]