Penyensoran internet: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Fwtyas (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 1 pranala ditambahkan.
 
(6 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Internet}}
{{Internet}}
'''Penyensoran internet''' adalah [[penyensoran|kontrol atau penekanan]] apa yang dapat diakses, diterbitkan, atau dilihat di [[Internet]] yang dilakukan oleh para regulator, atau atas inisiatif mereka sendiri. Para individual dan organisasi mengadakan [[penyensoran diri]] untuk alasan moral, agama atau bisnis, untuk menyelaraskan norma-norma masyarakat, karena intimidasi, atau kekhawatiran akan hukum atau konsekuensi lainnya.<ref name="NYT-20140311">{{cite news |last1=Schmidt |first1=Eric E. |last2=Cohen |first2=Jared |authorlink1=Eric Schmidt |authorlink2=Jared Cohen |title=The Future of Internet Freedom |url=https://www.nytimes.com/2014/03/12/opinion/the-future-of-internet-freedom.html |date=11 March 2014 |work=[[New York Times]] |accessdate=11 March 2014 }}</ref>
'''Penyensoran internet''' adalah [[penyensoran|kontrol atau penekanan]] apa yang dapat diakses, diterbitkan, atau dilihat di [[Internet]] yang dilakukan oleh para regulator, atau atas inisiatif mereka sendiri. Para individual dan organisasi mengadakan [[penyensoran diri]] untuk alasan moral, agama atau bisnis, untuk menyelaraskan norma-norma masyarakat, karena intimidasi, atau kekhawatiran akan hukum atau konsekuensi lainnya.<ref name="NYT-20140311">{{cite news |last1=Schmidt |first1=Eric E. |last2=Cohen |first2=Jared |authorlink1=Eric Schmidt |authorlink2=Jared Cohen |title=The Future of Internet Freedom |url=https://www.nytimes.com/2014/03/12/opinion/the-future-of-internet-freedom.html |date=11 March 2014 |work=[[New York Times]] |accessdate=11 March 2014 }}</ref>

== Kebijakan di Indonesia ==
[[Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat]] (ELSAM) menilai bahwa pembatasan konten di internet membutuhkan pengawasan dari lembaga independen. Hal ini dikarenakan lembaga tersebut dapat terbebas dari kepentingan politik maupun ekonomi ketika melakukan sensor terkait konten internet.<ref>{{Cite web|last=Achmad|first=Ady TD|title=Pendekatan Co-Regulation Layak Diterapkan untuk Tata Kelola Internet|url=https://hukumonline.com/berita/baca/lt5a1e2d770fbca/pendekatan-ico-regulation-i-layak-diterapkan-untuk-tata-kelola-internet?page=all|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-12-01}}</ref> Selama ini, pembatasan konten di internet dilaksanakan oleh pemerintah melalui [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]. ELSAM di sinilah menilai bahwa hal tersebut membuat sensor yang dilakukan akan berpotensi terpengaruh oleh kepentingan politis.<ref>{{Cite web|last=Santhika|first=Eka|date=28 November 2017|title=Pengamat: Sensor Internet Perlu Badan Independen|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171128163503-185-258671/pengamat-sensor-internet-perlu-badan-independen|website=CNN Indonesia|language=|access-date=1 Desember 2021}}</ref>

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alat pengendali internet di Indonesia menggunakan sistem ''[[crawling]]'', bukan menggunakan sistem ''Deep Packet Inspection'' (DPI). Berdasarkan penuturannya, sistem tersebut berfungsi mengambil semua konten hasil pelaporan masyarakat melalui situs pengaduan di situs Trust Positif. Konten-konten itu dibuka dan dianalisa oleh mesin, sehingga lebih efektif dan efisien waktu. Semuel mengklaim jika mesin dengan sistem ''crawling'' tersebut dapat menumpas konten-konten negatif dengan sangat cepat dalam waktu singkat. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih lanjut persentase peningkatan kecepatan dari mekanisme manual ke mesin.<ref>{{Cite web|last=Bohang|first=Fatimah Kartini|date=9 Oktober 2017|title=Kominfo Tegaskan Mesin Sensor Internet di Indonesia Bukan Mesin Sadap|url=https://tekno.kompas.com/read/2017/10/09/12563557/kominfo-tegaskan-mesin-sensor-internet-di-indonesia-bukan-mesin-sadap|website=Kompas|language=|access-date=1 Desember 2021}}</ref>

Pengoperasian mesin sensor bersistem otomatis tersebut merujuk kepada UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2). Selama ini, Kemenkominfo telah mengintensifkan upaya untuk memerangi konten negatif seperti [[berita bohong]] (''hoax''), [[ucapan kebencian]] (''hate'' ''speech''), [[intimidasi dunia maya]] (''cyberbullying''), [[pornografi]], [[penipuan]], dan [[Radikalisme (sejarah)|radikalisme]] di dunia maya secara manual. Melalui mesin itu, upaya penapisan konten negatif cukup dengan memasukkan [[kata kunci]]. Mesin tersebut kemudian dengan sendirinya dapat menganalisis situs-situs konten-konten negatif, dan selanjutnya pemblokiran akan dengan cepat dapat dilakukan apabila diperlukan.<ref>{{Cite web|last=KOMINFO|first=PDSI|title=Sensor Konten Negatif|url=https://www.kominfo.go.id/content/detail/12893/sensor-konten-negatif/0/sorotan_media|website=Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI|language=en|access-date=2021-12-01}}</ref><ref>{{Cite web|last=KOMINFO|first=PDSI|title=Sensor Internet Jadi Cara Baru Kemenkominfo Perangi Konten Negatif|url=https://kominfo.go.id/content/detail/11001/sensor-internet-jadi-cara-baru-kemenkominfo-perangi-konten-negatif/0/sorotan_media|website=Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI|language=en|access-date=2021-12-01}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 12: Baris 19:
* [https://www.wefightcensorship.org/online-survival-kithtml.html "Online Survival Kit"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130806230600/https://www.wefightcensorship.org/online-survival-kithtml.html |date=2013-08-06 }}, We Fight Censorship project of [[Reporters Without Borders]].
* [https://www.wefightcensorship.org/online-survival-kithtml.html "Online Survival Kit"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130806230600/https://www.wefightcensorship.org/online-survival-kithtml.html |date=2013-08-06 }}, We Fight Censorship project of [[Reporters Without Borders]].
* [http://www.osce.org/fom/13836 "Media Freedom Internet Cookbook"] by the [[OSCE Representative on Freedom of the Media]], Vienna, 2004.
* [http://www.osce.org/fom/13836 "Media Freedom Internet Cookbook"] by the [[OSCE Representative on Freedom of the Media]], Vienna, 2004.
* [http://cyber.law.harvard.edu/interactive/events/2008/03/access_denied Discussion] of global net filtering, Berkman Center for Internet & Society, Harvard, March 2008.
* [http://cyber.law.harvard.edu/interactive/events/2008/03/access_denied Discussion] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080408013706/http://cyber.law.harvard.edu/interactive/events/2008/03/access_denied |date=2008-04-08 }} of global net filtering, Berkman Center for Internet & Society, Harvard, March 2008.
* [http://www.howtobypassinternetcensorship.org/ ''How to Bypass Internet Censorship''], also known by the titles: ''Bypassing Internet Censorship'' or ''Circumvention Tools'', a [[FLOSS]] Manual, 10 March 2011, 240 pp.
* [http://www.howtobypassinternetcensorship.org/ ''How to Bypass Internet Censorship''], also known by the titles: ''Bypassing Internet Censorship'' or ''Circumvention Tools'', a [[FLOSS]] Manual, 10 March 2011, 240 pp.
* [http://timesofindia.indiatimes.com/tech/how-to/How-to-bypass-internet-censorship/articleshow/25752593.cms "How to bypass internet censorship: The current state of internet censorship"], ''The Times of India'', 14 November 2013.
* [http://timesofindia.indiatimes.com/tech/how-to/How-to-bypass-internet-censorship/articleshow/25752593.cms "How to bypass internet censorship: The current state of internet censorship"], ''The Times of India'', 14 November 2013.

Revisi terkini sejak 19 Desember 2022 12.44

Penyensoran internet adalah kontrol atau penekanan apa yang dapat diakses, diterbitkan, atau dilihat di Internet yang dilakukan oleh para regulator, atau atas inisiatif mereka sendiri. Para individual dan organisasi mengadakan penyensoran diri untuk alasan moral, agama atau bisnis, untuk menyelaraskan norma-norma masyarakat, karena intimidasi, atau kekhawatiran akan hukum atau konsekuensi lainnya.[1]

Kebijakan di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa pembatasan konten di internet membutuhkan pengawasan dari lembaga independen. Hal ini dikarenakan lembaga tersebut dapat terbebas dari kepentingan politik maupun ekonomi ketika melakukan sensor terkait konten internet.[2] Selama ini, pembatasan konten di internet dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. ELSAM di sinilah menilai bahwa hal tersebut membuat sensor yang dilakukan akan berpotensi terpengaruh oleh kepentingan politis.[3]

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alat pengendali internet di Indonesia menggunakan sistem crawling, bukan menggunakan sistem Deep Packet Inspection (DPI). Berdasarkan penuturannya, sistem tersebut berfungsi mengambil semua konten hasil pelaporan masyarakat melalui situs pengaduan di situs Trust Positif. Konten-konten itu dibuka dan dianalisa oleh mesin, sehingga lebih efektif dan efisien waktu. Semuel mengklaim jika mesin dengan sistem crawling tersebut dapat menumpas konten-konten negatif dengan sangat cepat dalam waktu singkat. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih lanjut persentase peningkatan kecepatan dari mekanisme manual ke mesin.[4]

Pengoperasian mesin sensor bersistem otomatis tersebut merujuk kepada UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2). Selama ini, Kemenkominfo telah mengintensifkan upaya untuk memerangi konten negatif seperti berita bohong (hoax), ucapan kebencian (hate speech), intimidasi dunia maya (cyberbullying), pornografi, penipuan, dan radikalisme di dunia maya secara manual. Melalui mesin itu, upaya penapisan konten negatif cukup dengan memasukkan kata kunci. Mesin tersebut kemudian dengan sendirinya dapat menganalisis situs-situs konten-konten negatif, dan selanjutnya pemblokiran akan dengan cepat dapat dilakukan apabila diperlukan.[5][6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Schmidt, Eric E.; Cohen, Jared (11 March 2014). "The Future of Internet Freedom". New York Times. Diakses tanggal 11 March 2014. 
  2. ^ Achmad, Ady TD. "Pendekatan Co-Regulation Layak Diterapkan untuk Tata Kelola Internet". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-12-01. 
  3. ^ Santhika, Eka (28 November 2017). "Pengamat: Sensor Internet Perlu Badan Independen". CNN Indonesia. Diakses tanggal 1 Desember 2021. 
  4. ^ Bohang, Fatimah Kartini (9 Oktober 2017). "Kominfo Tegaskan Mesin Sensor Internet di Indonesia Bukan Mesin Sadap". Kompas. Diakses tanggal 1 Desember 2021. 
  5. ^ KOMINFO, PDSI. "Sensor Konten Negatif". Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-01. 
  6. ^ KOMINFO, PDSI. "Sensor Internet Jadi Cara Baru Kemenkominfo Perangi Konten Negatif". Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-01. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]