Penyensoran internet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyensoran internet adalah kontrol atau penekanan apa yang dapat diakses, diterbitkan, atau dilihat di Internet yang dilakukan oleh para regulator, atau atas inisiatif mereka sendiri. Para individual dan organisasi mengadakan penyensoran diri untuk alasan moral, agama atau bisnis, untuk menyelaraskan norma-norma masyarakat, karena intimidasi, atau kekhawatiran akan hukum atau konsekuensi lainnya.[1]

Kebijakan di Indonesia

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa pembatasan konten di internet membutuhkan pengawasan dari lembaga independen. Hal ini dikarenakan lembaga tersebut dapat terbebas dari kepentingan politik maupun ekonomi ketika melakukan sensor terkait konten internet. Selama ini, pembatasan konten di internet dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. ELSAM di sinilah menilai bahwa hal tersebut membuat sensor yang dilakukan akan berpotensi terpengaruh oleh kepentingan politis.[2]

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alat pengendali internet di Indonesia menggunakan sistem crawling, bukan menggunakan sistem Deep Packet Inspection (DPI). Berdasarkan penuturannya, sistem tersebut berfungsi mengambil semua konten hasil pelaporan masyarakat melalui situs pengaduan di situs Trust Positif. Konten-konten itu dibuka dan dianalisa oleh mesin, sehingga lebih efektif dan efisien waktu. Semuel mengklaim jika mesin dengan sistem crawling tersebut dapat menumpas konten-konten negatif dengan sangat cepat dalam waktu singkat. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih lanjut persentase peningkatan kecepatan dari mekanisme manual ke mesin.[3]

Referensi

  1. ^ Schmidt, Eric E.; Cohen, Jared (11 March 2014). "The Future of Internet Freedom". New York Times. Diakses tanggal 11 March 2014. 
  2. ^ Santhika, Eka. "Pengamat: Sensor Internet Perlu Badan Independen". teknologi. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  3. ^ Media, Kompas Cyber (2017-10-09). "Kominfo Tegaskan Mesin Sensor Internet di Indonesia Bukan Mesin Sadap". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-12-01. 

Pranala luar