Perda Injil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Mei 2020 07.10 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Suntingan Rickyarmstrong999 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Glorious Engine)
Gereja di Manokwari

Perda Injil atau Raperda Injil adalah sebuah rancangan peraturan daerah berlandaskan Injil[1] yang dikabarkan disahkan di Manokwari serta menjadikan kota tersebut menjadi 'Kota Injil'.[2] Perda tersebut dianggap merupakan counterpart Kristen dari Perda Syariah dari Islam dan Perda Nyepi dari Hindu Bali. Menurut Republika.co.id, perda tersebut menuai kontroversi karena dikabarkan menimbulkan penolakan terhadap azan dan pembangunan masjid.[3]

Ketua IV PGI Pdt Dr Albertus Patty menyatakan bahwa pihaknya tak mendukung perda tersebut,[4] sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama dengan Perda Syariah, menolak tegas perda tersebut karena dinilai merusak persatuan bangsa.[1]

Referensi

  1. ^ a b Media, Harian Jogja Digital (14 November 2018). "Perda Syariah dan Injil Dinilai Bakal Merusak Persatuan Bangsa Indonesia". Harianjogja.com. Diakses tanggal 2 Februari 2019. 
  2. ^ "Perda Injil Manokwari, antara sejarah kekristenan dan 'nuansa intoleransi'". 10 Januari 2019. Diakses tanggal 2 Februari 2019 – via www.bbc.com. 
  3. ^ "Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid". Republika Online. 22 September 2015. Diakses tanggal 2 Februari 2019. 
  4. ^ "Ketua IV PGI: Kami Tak Dukung Perda Injil". Tribun Manado. Diakses tanggal 2 Februari 2019.