Perda Injil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gereja di Manokwari

Perda Injil atau Raperda Injil adalah sebuah rancangan peraturan daerah berlandaskan Injil[1] yang dikabarkan disahkan di Manokwari, Papua Barat serta menjadikan kota tersebut menjadi 'Kota Injil'.[2] Perda tersebut dianggap merupakan rekanan Kristen dari Perda Syariah dari Islam dan Perda Nyepi dari Hindu Bali. Menurut Republika.co.id, perda tersebut menuai kontroversi karena dikabarkan menimbulkan penolakan terhadap azan dan pembangunan masjid.[3]

Ketua IV PGI Pdt Dr Albertus Patty menyatakan bahwa pihaknya tak mendukung perda tersebut,[4] sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama dengan Perda Syariah, menolak tegas perda tersebut karena dinilai "merusak persatuan bangsa".[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Media, Harian Jogja Digital (14 November 2018). "Perda Syariah dan Injil Dinilai Bakal Merusak Persatuan Bangsa Indonesia". Harianjogja.com. Diakses tanggal 2 Februari 2019. 
  2. ^ "Perda Injil Manokwari, antara sejarah kekristenan dan 'nuansa intoleransi'". 10 Januari 2019. Diakses tanggal 2 Februari 2019 – via www.bbc.com. 
  3. ^ "Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid". Republika Online. 22 September 2015. Diakses tanggal 2 Februari 2019. 
  4. ^ "Ketua IV PGI: Kami Tak Dukung Perda Injil". Tribun Manado. Diakses tanggal 2 Februari 2019.