Perdana Menteri Malaysia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 10: Baris 10:
| insignia = Coat of arms of Malaysia.svg
| insignia = Coat of arms of Malaysia.svg
| insigniasize = 150px
| insigniasize = 150px
| insigniacaption = [[Lambang Malaysia|Lambang]]
| insigniacaption = [[Lambang Malaysia|Lambang negara]]
| flag = <!-- Office-of-Prime-Minister-Of-Malaysia.png -->
| flag = <!-- Office-of-Prime-Minister-Of-Malaysia.png -->
| flagsize =
| flagsize =
Baris 18: Baris 18:
| incumbent = [[Ismail Sabri Yaakob]]
| incumbent = [[Ismail Sabri Yaakob]]
| incumbentsince = 21 Agustus 2021
| incumbentsince = 21 Agustus 2021
| department = [[Pemerintah Malaysia]]<br />[[Departemen Perdana Menteri (Malaysia)|Departemen Perdana Menteri]]
| department = [[Pemerintah Malaysia]]<br />[[Sekretariat Perdana Menteri Malaysia|Sekretariat Perdana Menteri]]
| style = [[Gelar kehormatan melayu|Yang Amat Berhormat]]<br /><small>(Yang Terhormat)</small>
| style = [[Gelar kehormatan melayu|Yang Amat Berhormat]]<br /><small>(Yang Terhormat)</small>
| status = [[Kepala Pemerintahan]]
| status = [[Kepala Pemerintahan]]
| member_of = [[Kabinet Malaysia|Kabinet]]<br />Dewan Keuangan Nasional<br />[[Dewan Keamanan Nasional Malaysia|Dewan Keamanan Nasional]]<br />[[Dewan Rakyat Malaysia|Dewan Rakyat]]
| member_of = {{unbulleted list|[[Kabinet Malaysia|Kabinet]]|Dewan Keuangan Nasional|[[Dewan Keamanan Nasional Malaysia|Dewan Keamanan Nasional]]|[[Dewan Rakyat Malaysia|Dewan Rakyat]]}}
| reports_to = [[Parlemen Malaysia|Parlemen]]
| reports_to = [[Parlemen Malaysia|Parlemen]]
| residence = [[Seri Perdana]]
| residence = [[Seri Perdana]], [[Putrajaya]]
| seat = [[Perdana Putra]], [[Putrajaya]]
| seat = [[Perdana Putra]], [[Putrajaya]]
| nominator =
| nominator =
| appointer = [[Yang di-Pertuan Agong]] (Raja Malaysia)
| appointer = [[Yang di-Pertuan Agong]]
| termlength = 5 tahun atau kurang, dapat diperbarui sekali (selama masih memiliki dukungan dan kepercayaan mayoritas anggota [[Dewan Rakyat Malaysia|Dewan Rakyat]], maka
| termlength = 5 tahun atau kurang, dapat dilanjutkan untuk periode berikutnya
[[Pemilihan umum di Malaysia|pemilihan umum]] diadakan setiap lima tahun sekali atau lebih awal)
| constituting_instrument = [[Konstitusi Malaysia]]
| constituting_instrument = [[Konstitusi Malaysia]]
| formation = {{start date and years ago|df=yes|1957|08|31}}
| formation = {{start date and years ago|df=yes|1957|08|31}}
Baris 84: Baris 83:


Namun, apabila perdana menteri petahana sedang melakukan urusan pribadi di luar negeri, maka seorang [[Wakil Perdana Menteri Malaysia|Wakil Perdana Menteri]] ditunjuk untuk menduduki posisi perdana menteri dan bertugas selama masa yang ditentukan.
Namun, apabila perdana menteri petahana sedang melakukan urusan pribadi di luar negeri, maka seorang [[Wakil Perdana Menteri Malaysia|Wakil Perdana Menteri]] ditunjuk untuk menduduki posisi perdana menteri dan bertugas selama masa yang ditentukan.

Berikut ini adalah daftar Penjabat dan Pelaksana Tugas, serta Perdana Menteri ad-interim Malaysia.
{| class="wikitable sortable" style="font-size:90%; width:100%;"
! colspan="2"| Pejabat
! colspan="3"| Masa jabatan
! Partai
! Perdana menteri definitif
|-
| bgcolor={{Barisan Nasional/meta/color}} rowspan="5"| &nbsp;
| [[Abdul Razak Hussein]]
| 19 Agustus 1959
| 19 November 1959
| align=center| {{Age in years and days|1959|8|19|1959|11|19}}
| [[Partai Aliansi (Malaysia)|Perikatan]]
| [[Tunku Abdul Rahman]]
|-
| [[Ismail Abdul Rahman]]
| colspan="2"| 22 September 1970
| align=center| {{Age in years and days|1970|9|22|1970|9|22}}
| [[Partai Aliansi (Malaysia)|Perikatan]]
| ''Transisi''
|-
| [[V. T. Sambanthan]]
| 3 Agustus 1973
| 13 Agustus 1973
| align=center| {{Age in years and days|1973|8|3|1973|8|13}}
| [[Barisan Nasional (Malaysia)|Barisan Nasional]]
| [[Abdul Razak Hussein]]
|-
| [[Ling Liong Sik]]
| 4 Februari 1988
| 16 Februari 1988
| align=center| {{Age in years and days|1988|2|4|1988|2|16}}
| [[Barisan Nasional (Malaysia)|Barisan Nasional]]
| rowspan="2"| [[Mahathir Mohamad]]
|-
| [[Anwar Ibrahim]]
| 19 Mei 1997
| 19 Juli 1997
| align=center| {{Age in years and days|1997|5|19|1997|7|19}}
| [[Barisan Nasional (Malaysia)|Barisan Nasional]]
|-
| bgcolor={{Partai Pribumi Bersatu Malaysia/meta/color}}|
| [[Mahathir Mohamad]]<br />([[Ad interim|ad-interim]])
| 24 Februari 2020
| 1 Maret 2020
| align=center| {{Age in years and days|2020|2|24|2020|3|1}}
| [[Partai Pribumi Bersatu Malaysia]]
| rowspan="2"| ''Transisi''
|-
| bgcolor={{Perikatan Nasional/meta/color}}|
| [[Muhyiddin Yassin]]<br />([[Penjabat]])
| 16 Agustus 2021
| 21 Agustus 2021
| align=center| {{Age in years and days|2021|8|16|2021|8|21}}
| [[Perikatan Nasional]]
|}


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 8 Oktober 2022 03.13

Perdana Menteri Malaysia
Jawi:ڤردان منتري مليسيا
Mandarin:马来西亚首相
Tamil:மலேசியப் பிரதமர்
Petahana
Ismail Sabri Yaakob

sejak 21 Agustus 2021
Pemerintah Malaysia
Sekretariat Perdana Menteri
GelarYang Amat Berhormat
(Yang Terhormat)
StatusKepala Pemerintahan
Anggota
AtasanParlemen
KediamanSeri Perdana, Putrajaya
KantorPerdana Putra, Putrajaya
Ditunjuk olehYang di-Pertuan Agong
Masa jabatan5 tahun atau kurang, dapat dilanjutkan untuk periode berikutnya
Dasar hukumKonstitusi Malaysia
Pejabat perdanaTunku Abdul Rahman
Dibentuk31 Agustus 1957; 66 tahun lalu (1957-08-31)
Gaji22,826.65 Ringgit per bulan[1]
Situs webSitus web resmi

Perdana Menteri Malaysia (Jawi: ڤردان منتري مليسيا) adalah kepala pemerintahan di Malaysia. Perdana menteri memimpin cabang eksekutif pemerintah federal. Yang di-Pertuan Agong menunjuk seorang anggota Parlemen yang memiliki peluang besar terpilih dengan dukungan kepercayaan dari fraksi-fraksi partai politik dengan memperoleh kursi mayoritas, biasanya pemimpin partai memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan umum.

Setelah pembentukan Malaysia pada 16 September 1963, Tunku Abdul Rahman selaku ketua menteri Federasi Malaya diangkat menjadi perdana menteri Malaysia. Dari kemerdekaan hingga pemilihan umum tahun 2018, perdana menteri selalu berasal dari partai Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO), komponen partai politik dari Barisan Nasional (sebelumnya Parti Perikatan). Setelah pemilihan umum, Mahathir Mohamad menjabat pada 10 Mei 2018, sebagai perdana menteri pertama dari koalisi oposisi, Pakatan Harapan (PH). Mahathir adalah perdana menteri pertama yang tidak mewakili koalisi Aliansi/Barisan Nasional. Dia juga perdana menteri Malaysia pertama yang melayani dari dua partai yang berbeda dan dengan syarat tidak berturut-turut.

Pemerintahan PH yang tumbang pada 24 Februari 2020 membuat Perikatan Nasional (PN)[a] berdiri memimpin pemerintahan baru di bawah Muhyiddin Yassin. Ia yang merupakan perdana menteri pengganti Mahathir memiliki dua nama, yakni "Mahiaddin bin Md. Yasin" dan "Muhyiddin bin Mohd. Yassin".[2] Namun, secara serta merta dinyatakan oleh Sekretaris Negara bahwa nama "Mahiaddin bin Md. Yasin" dapat digunakan secara resmi melalui dokumen-dokumen negara, sedangkan nama "Muhyiddin bin Mohd. Yassin" dipakai untuk nama populer. Ia menjadi perdana menteri tersingkat dalam sejarah Malaysia yang menjabat selama 17 bulan.

Setelah kekalahan pada pemilihan umum Malaysia 2018, koalisi Barisan Nasional kembali memimpin di bawah Ismail Sabri Yaakob sebagai Perdana Menteri Malaysia pengganti Muhyiddin Yassin.[3] Pasca pemilihan umum 2018, Malaysia telah dipimpin oleh tiga kepala pemerintahan, diantaranya Mahathir Mohamad yang menjabat perdana menteri untuk kedua kalinya, Muhyiddin Yassin, dan Ismail Sabri Yaakob.

Ismail Sabri merupakan perdana menteri pertama dari UMNO yang berbeda dengan pendahulunya. Secara tradisi, Perdana Menteri Malaysia merangkap jabatan sebagai presiden partai maupun ketua umum koalisi, seperti halnya Najib Razak yang menjadi Presiden UMNO sekaligus Ketua Umum Barisan Nasional selama dirinya menjabat perdana menteri. Pada pemilihan umum 2022, UMNO tidak lagi mengusung sang presiden sebagai calon perdana menteri, melainkan dari wakil presidennya, yakni Ismail Sabri Yaakob.[4]

Pelantikan

Menurut Konstitusi Federal, Yang di-Pertuan Agong perlu mengangkat dan melantik seorang anggota Dewan Rakyat yang memiliki kepercayaan mayoritas dari para anggota parlemen untuk menjabat sebagai perdana menteri yang memimpin kabinet. ​Setiap yang menjabat adalah warga negara Malaysia, tetapi tidak dapat memperoleh kewarganegaraan mereka dengan cara naturalisasi. Yang di-Pertuan Agong juga berhak melantik menteri dan wakil menteri yang menjadi anggota Dewan Rakyat maupun Dewan Negara selaku senator yang telah ditunjuk oleh perdana menteri.

Seorang perdana menteri bersama dengan anggota kabinetnya wajib melakukan sumpah jabatan dan sumpah kesetiaan, serta sumpah kerahasiaan di hadapan Yang di-Pertuan Agong sebelum menjalankan tugas jabatan. Anggota kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen Malaysia dan tidak boleh memiliki kantor laba, serta terlibat dalam perdagangan, bisnis, atau profesi apa pun yang akan menyebabkan konflik kepentingan. Departemen Perdana Menteri (disebut juga "Kantor Perdana Menteri") adalah badan dan kementerian, di mana perdana menteri menjalankan fungsi dan kekuasaannya.

Bagi setiap menteri dan wakil menteri tetap memegang jabatan sesuai kehendak Yang di-Pertuan Agong, kecuali yang bersangkutan telah diberhentikan atau mengundurkan diri dari kabinet. Apabila pemerintah tidak dapat mengesahkan anggaran di Dewan Rakyat atau ketika Dewan Rakyat mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pemerintah, khususnya perdana menteri, maka perlu dilakukan peletakkan jabatan oleh perdana menteri dan membubarkan pemerintahan, termasuk kabinetnya. Penggantinya akan dijabat oleh seseorang dengan dukungan dan kepercayaan terbesar di parlemen, biasanya seorang pemimpin partai yang memerintah.

Sumpah jabatan perdana menteri dilakukan sebanyak dua kali sebagaimana sumpah tersebut adalah sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, wabillahi, watallahi. Saya atas nama (nama), setelah dilantik memegang jabatan sebagai perdana menteri dengan sesungguh-sungguhnya bersumpah bahwa saya akan dengan jujur menunaikan kewajiban-kewajiban atas jabatan ini dengan segala daya upaya saya bahwa saya akan menunjukkan ketaatan dan kesetiaan yang sebenarnya kepada Malaysia, serta akan memelihara, melindungi, dan mempertahankan undang-undang.

Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, wabillahi, watallahi. Saya atas nama (nama) dengan sesungguh-sungguhnya bersumpah bahwa saya tidak akan memberitahukan atau menyampaikan kepada semua orang, baik secara langsung maupun tidak langsung atas apapun hal yang menjadi pertimbangan saya atau yang telah saya ketahui sebagai seorang perdana menteri, kecuali sebagaimana yang kiranya mungkin dikehendaki untuk menunaikan sewajar-wajarnya kewajiban-kewajiban saya sebagai yang demikian atau sebagaimana yang mungkin diperkenankan dengan khas oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia).

Kedudukan dan kekuasaan

Seorang perdana menteri harus patuh terhadap konstitusi. Apabila telah diberhentikan sebagai pemimpin partai atau pemerintahannya yang kehilangan suara dan dukungan di Dewan Rakyat, maka perdana menteri perlu mengajukan pemilihan umum kepada Raja atau mengundurkan diri dari jabatan. Kurangnya dukungan terkait perencanaan anggaran maupun gagal dalam mengesahkan suatu undang-undang tentunya perdana menteri bersama anggota kabinet dengan bijaksana meletakkan jabatan dan menyatakan pembubaran parlemen.

Pada umumnya, partai dari perdana menteri memiliki dukungan mayoritas di Dewan Rakyat dan perlunya solidaritas sesama rekan partai politik pro-pemerintah dalam mempertahankan kestabilan politik di parlemen, sehingga dapat memudahkan pengesahan undang-undang yang telah dirancang oleh pemerintah melalui rapat paripurna di Dewan Rakyat.

Menurut asas konstitusi, Perdana Menteri Malaysia memiliki peran dalam mengajukan suatu usulan atau laporan kepada Yang di-Pertuan Agong terkait:

  • Penunjukan menteri-menteri persekutuan atau federal (anggota kabinet);
  • Penunjukan wakil menteri persekutuan dan sekretaris parlemen (tidak wajib);
  • Pengangkatan 44 dari 70 Senator di Dewan Negara;
  • Penyelenggaraan dan penundaan sidang di Dewan Rakyat;
  • Penunjukan hakim pengadilan tinggi, mahkamah konstitusi, dan pengadilan persekutuan atau federal;
  • Penunjukan jaksa agung dan hakim agung; dan
  • Penunjukan ketua dan anggota Komisi Layanan Hukum dan Peradilan, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Kepolisian, Komisi Layanan Pendidikan, Dewan Keuangan Nasional, dan Dewan Angkatan Bersenjata;

Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Perserikatan Malaysia, otoritas eksekutif berada di tangan Yang di-Pertuan Agong. Namun, pada Pasal 40 (1) menyatakan bahwa seorang Yang di-Pertuan Agong sangat terikat oleh laporan pertanggungjawaban dari kabinet. Dengan demikian, seorang perdana menteri bersama kabinetnya menjalankan tugas pemerintahan dengan bertanggung jawab kepada Raja.

Pejabat sementara

Berdasarkan Pasal 55 ayat 3 Konstitusi Malaysia dijelaskan bahwa anggota Dewan Rakyat menyelesaikan masa jabatannya selama lima tahun sejak periode pertama sesuai hasil pemilihan umum sebelumnya (terkecuali lebih awal dibubarkan oleh Yang di-Pertuan Agong dengan kebijaksanaannya sendiri atas permohonan dari perdana menteri). Dalam Pasal 55 ayat 4 Konstitusi Malaysia mengizinkan penundaan 60 hari pemilihan umum yang akan diadakan sejak tanggal pembubaran Dewan Rakyat dan parlemen harus mengadakan persidangan selambat-lambatnya 120 hari sejak tanggal pembubaran. Secara konvensional, antara parlemen sebelumnya yang telah dibubarkan dengan parlemen selanjutnya berdasarkan pemilihan umum, maka perdana menteri dan anggota kabinet tetap menjabat selama pemerintahan sementara atau transisi pemerintahan.

Namun, apabila perdana menteri petahana sedang melakukan urusan pribadi di luar negeri, maka seorang Wakil Perdana Menteri ditunjuk untuk menduduki posisi perdana menteri dan bertugas selama masa yang ditentukan.

Lihat pula

Catatan

  1. ^ Perwakilan fraksi-fraksi di Dewan Rakyat, yaitu Barisan Nasional (BN), Partai Islam Se-Malaysia (PAS), Gabungan Partai Sarawak (GPS), dan Gabungan Bersatu Sabah (GBS) menyatakan pendiriannya membentuk pemerintahan bersama Perikatan Nasional.

Referensi

  1. ^ "CPPS Policy Factsheet: Remuneration of Elected Officials in Malaysia" (PDF). Centre for Public Policy Studies. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 11 May 2016. Diakses tanggal 11 Mei 2016. 
  2. ^ "Nama rasmi PM kini Mahiaddin Md Yasin bukan lagi Muhyiddin Yassin". Malaysia Date Line.com. 16 Juni 2021. Diakses tanggal 18 Juni 2021. 
  3. ^ "Ismail Sabri appointed 9th prime minister". Malaysiakini (dalam bahasa Inggris). 2021-08-20. Diakses tanggal 2021-08-20. 
  4. ^ "Pemimpin UMNO, komponen BN sokong Ismail Sabri calon PM PRU15". Sinar Harian (dalam bahasa Melayu). 2022-04-14. Diakses tanggal 2022-04-17. 

Pranala luar