Prasasti Sumengka
Tampilan
Prasasti Sumengka
Prasasti Sumengka bertarikh 31 Maret 1059 M, yang menyebut nama Raja Sri Maharaja Samarotsaha Karnnakesana Ratnasangkha Kirttisingha Jayantakatunggadewa, dengan cap Janggalalancana.
Diterangkan bahwa raja Janggala, Samarotsaha, memberi anugerah kepada Desa
Sumengka sebagai desa perdikan karena desa ini telah memperbaiki
saluran air yang dahulu dibuat oleh Paduka Mpungku (Airlangga) .
Referensi
[sunting | sunting sumber]1. "Religi, Ritual, dan Sistem Kerajaan Jawa Timur" (2016) yang disusun oleh I Ketut Ardhana dan kawan-kawan