Reimbursing bank

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 Februari 2023 14.46 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (→‎top: pembersihan kosmetika dasar, added orphan tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Bank pereimburs (reimbursing bank) adalah bank yang ditunjuk oleh issuing bank untuk melakukan pembayaran (reimburse) terhadap realisasi L/C yang telah dibayar oleh negotiating bank. Bank ini digunakan pula dalam transaksi menggunakan L/C lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).