Republik Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Maret 2022 17.02 oleh Bayu Fuller (bicara | kontrib) (Update >>>)

Republik Islam adalah nama yang digunakan oleh beberapa negara dalam Dunia Islam, yaitu Iran, Pakistan, dan Mauritania. Pakistan menggunakan nama tersebut sejak berlakunya konstitusi tahun 1956. Mauritania menggunakannya sejak 28 November 1958, sedangkan Iran menggunakannya sejak Revolusi Islam tahun 1979 yang menumbangkan dinasti Pahlavi. Afghanistan adalah yang paling akhir menggunakannya, yaitu sejak tahun 2001 setelah tumbangnya kekuasaan Taliban. Pada tahun 2021, setelah Taliban kembali dan memenangi Serangan Taliban 2021, nama negaranya berubah dari Republik Islam Afganistan menjadi Keamiran Islam Afghanistan. Meskipun terdapat kesamaan nama, tetapi terdapat perbedaan besar di antara negara-negara tersebut dalam hal penerapannya pada pemerintahan dan hukum yang berlaku.

Referensi

  • Ankerl, Guy. Global communication without universal civilization. INU societal research. Vol.1: Coexisting contemporary civilizations : Arabo-Muslim, Bharati, Chinese, and Western. Geneva: INU Press. ISBN 2-88155-004-5. 

Pranala luar