Seks pranikah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Desember 2017 10.51 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'thumb|Pemandangan rumah bordil; [[Brunswick Monogrammist, 1537; Gemäldegalerie, Berlin]] '''...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pemandangan rumah bordil; Brunswick Monogrammist, 1537; Gemäldegalerie, Berlin

Hubungan di luar nikah adalah sebuah kegiatan seksual yang diterapkan oleh orang sebelum mereka menikah. Pada masa lalu, hubungan di luar nikah dianggap masalah moral yang menjadi tabu di beberapa budaya dan dianggap dosa oleh sejumlah agama, namun sejak sekitar 1960an, ini menjadi makin banyak diterima. Khususnya di negara-negara Barat. Sebuah kajian Pew tahun 2014 tentang moralitas global menemukan bahwa hubungan di luar nikah dianggap tak diterima di "negara-negara mayoritas Muslim", seperti Malaysia, Indonesia, Yordanua, Pakistan dan Mesir, masing-masing menyatakan lebih dari 90% tidak setuju, sementara orang-orang di negara-negara Eropa Barat kebanyakan menerimanya, dengan Spanyol, Jerman dan Perancis menyatakan ketidaksetujuan sebanyak kurang dari 10%.[1] Dalam agama Kristen, Gereja Katolik Roma menyebut hubungan di luar nikah sebagai dosa yang harus diampuni melalui pengampunan.

Referensi

Catatan

  1. ^ "Global Views on Morality - Premarital Sex". PewResearch Global Attitudes Project. 15 Apr 2014. 

Daftar pustaka