Wilayah administratif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Januari 2020 17.08 oleh 61.94.37.49 (bicara)

Wilayah Administratif adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas atau wewenang pemerintahan umum di daerah tersebut; (arti)

ublik Indonesia atau di singkat RI istilah ini ]] dan setelah Provinsi.

Pranala luar

Kamus Besar Bahasa Indonesia