Abdul Haris Semendawai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abdul Haris Semendawai adalah seorang pengacara dan dosen asal Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban selama dua periode (2008–2013 dan 2013–2018). Pada tahun 2022, Abdul Haris Semendawai terpilih sebagai salah satu anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk periode 2022–2027. Abdul Haris Semendawai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya pada tahun 2018.

Kehidupan awal[sunting | sunting sumber]

Abdul Haris Semendawai dilahirkan pada tanggal 28 September 1964. Tempat kelahirannya ialah Desa Ulak Baru yang saat ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.[1]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Abdul Haris Semendawai menamatkan pendidikan tinggi tingkat strata 1 bidang hukum pada tahun 1991. Kampusnya ialah Universitas Islam Indonesia yang terletak di Kota Yogyakarta. Kemudian pada tahun 2004, ia menamatkan pendidikan magister dengan gelar Master Hukum di Northwestern University School of Law.[1] Pada tahun 2017, Abdul Haris Semendawai menamatkan pendidikan tingkat doktor pada bidang ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia.[2]

Karier[sunting | sunting sumber]

Pengacara[sunting | sunting sumber]

Abdul Haris Semendawai mengawali pekerjaan sebagai koordinator untuk Lembaga Kajian Hak-Hak Masyarakat di Yogyakarta pada tahun 1990 hingga tahun 1992. Ia kemudian menjadi pengacara praktik sejak tahun 1992 hingga tahun 1998. Pada tahun 1998, ia dipilih sebagai wakil direktur pada Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang berkantor di Jakarta. Jabatan ini dijabatinya hingga tahun 2008.[2]

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban[sunting | sunting sumber]

Abdul Haris Semendawai menjadi salah satu dari tujuh orang pengurus pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pada periode kepengurusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2008–2013, ia ditetapkan sebagai ketua.[3] Pengangkatan Abdul Haris Semendawai bersama dengan enam anggota lainnya untuk periode kepengurusan 2008–2013 dilakukan langsung oleh Presiden Indonesia.[4] Kemudian Abdul Haris Semendawai terpilih kembali menjadi ketua pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk periode 2013–2018.[3]

Dosen dan advokat[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2018, Abdul Haris Semendawai menjadi dosen di Universitas Islam Asy-Syafiiyah yang terletak di Jakarta. Ia juga bekerja sebagai advokat untuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020. Kemudian pada tahun 2021, Abdul Haris Semendawai bekerja sebagai advokat untuk RIFA Lawfirm hingga tahun 2022.[2]

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia[sunting | sunting sumber]

Abdul Haris Semendawai terpilih menjadi salah satu dari sembilan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk periode 2022–2027.[5] Di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Abdul Haris Semendawai bertugas sebagai wakil ketua.[6]

Penghargaan[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2018, Abdul Haris Semendawai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Indonesia.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Abdul Haris Semendawai: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nasional (LPSK)". tirto.id. 
  2. ^ a b c d "Profil Pimpinan dan Anggota: Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M." Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 
  3. ^ a b Kenedi 2020, hlm. 137.
  4. ^ Kenedi 2020, hlm. 67.
  5. ^ Fauzan (12 November 2022). "Menjadikan Lembaga yang Manusiawi" (PDF). Media Indonesia. hlm. 4. 
  6. ^ Susilo, Nina (12 Desember 2022). "Peringatan Hari HAM Sedunia, Komnas HAM Berikan Tiga Catatan". Kompas. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]