Abortus imminen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abortus iminen atau dikenal dengan sebutan aborsi terancam adalah perdarahan selama trimester pertama kehamilan, di mana terjadi kurang dari 20 pekan, dengan atau tanpa kram perut bawah dan tanpa dilatasi serviks.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Astari, Rika; Triana, Winda (2018). Kamus Kesehatan Indonesia-Arab (PDF). Sleman, Yogyakarta: Trussmedia Grafika. hlm. 3. ISBN 978-602-5747-22-9.