Abortus provokatus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abortus provokatus adalah gugur kandungan yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Astari, Rika; Triana, Winda (2018). Kamus Kesehatan Indonesia-Arab (PDF). Sleman, Yogyakarta: Trussmedia Grafika. hlm. 4. ISBN 978-602-5747-22-9.