Ad Universalis Ecclesiae

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ad Universalis Ecclesiae adalah sebuah Konstitusi Apostolik yang berhubungan dengan syarat-syarat bagi penerimaan pria untuk masuk ke dalam ordo/tarekat di mana sumpah suci diatur. Dokumen ini diterbitkan oleh Paus Pius IX pada tanggal 7 Februari 1862.

Sumber[sunting | sunting sumber]