Ahmad Sutarmadi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ahmad Sutarmadi
Ketua Umum PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat
Masa jabatan
2000 – 2005
Dekan Universitas Azzahra
Mulai menjabat
2013
Informasi pribadi
Lahir05 Agustus 1940 (umur 83)
Demak, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Alma materIAIN/ Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Al-Azhar, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
PekerjaanUlama, dosen
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ahmad Sutarmadi (lahir 05 Agustus 1940) adalah Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia periode 2000 - 2005 dan anggota Majelis Mustasyar & Pakar Dewan Masjid Indonesia periode 2012 - 2017.[1] Pernah menjabat sebagai Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia masa bakti 1997 - 2000 dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat. Dikukuhkan sebagai Guru Besar tanggal 1 September 1998 dari Rektor Universitas Muhammadiyah Malang dan menjadi Guru Besar Emiritus pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dan kini Prof. Dr. H.Ahmad Sutarmadi, M.A menjabat sebagai Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Azzahra Jakarta sejak tahun 2013 hingga sekarang.[2]

Dia menjabat sebagai ketua umum BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Pusat periode 1997 - 2000 dan menjadi anggota Dewan Pertimbangan BP4 Pusat periode 2014 -2019.[3] Pernah terpilih sebagai salah satu hakim ad hoc untuk menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Timor Timur dan Tanjung Priok, yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002.[4]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Jabatan Struktural[sunting | sunting sumber]

Karya Tulis Ilmiah[sunting | sunting sumber]

  • Memberdayakan Keluarga Sakinah (1997).
  • Al-Imam At-Tirmidzi Peranannya Dalam Pengembangan Hadis & Fiqih (1998).
  • Islam dan masalah kemasyarakatan (1999).
  • Masjid Menurut Prespektif Al-Quran, As-Sunnah, dan Manajemen.
  • Visi Misi dan Langkah Strategis Pengurus Masjid dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia (2003).
  • Meneropong Jejak Rasulullah SAW (Revitalisasi Haits) (2008).
  • Ulumul Hadis Sebagai Sarana Memahami Hadis (2009).
  • Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Internasional.
  • Manajemen Masjid Kontemporer (2010).

Pengalaman Organisasi[sunting | sunting sumber]

  • Anggota Muhammadiyah sejak tahun 1961.
  • Pengurus Muhammadiyah ranting, cabang, dan wilayah Muhammadiyah Yogyakarta sampai dengan tahun 1972.
  • Anggota dan Pengurus IMM KORKOM IAIN di Yogyakarta sampai dengan tahun 1972.
  • Menjabat Ketua Umum PP DMI periode tahun 2000 - 2005.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-01-26. Diakses tanggal 2016-02-25. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-10. Diakses tanggal 2016-02-25. 
  3. ^ http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/menag-pendidikan-pra-nikah-perlu-dijadikan-gerakan-nasional-
  4. ^ "Presiden Menetapkan Belasan Hakim Ad Hoc". Liputan6.com. 15 January 2002.