Alibi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Alibi (bahasa latin: alibi, tempat lain) adalah suatu keterangan yang menyatakan bahwa seseorang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa terjadi. Alibi yang kuat ialah alibi yang disertai alasan-alasan beserta bukti yang kuat agar bisa terhindarkan dari jeratan hukum, karena pada beberapa tempat, seseorang bisa terkena hukum pidana jika dia tidak bisa membuktikan alibinya, dengan kata lain adalah alibi palsu.

Penyangkalan[sunting | sunting sumber]

Alibi adalah metode peradilan penyangkalan yang dilakukan oleh terdakwa untuk membuktikan diri bahwa terdakwa/tertuduh sedang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa sedang terjadi, ataupun pada saat tindak kejahatan sedang dilakukan. Menurut The Criminal Law Deskbook of Criminal Procedure[1] menyatakan bahwa: "Alibi berbeda daripada semua penyangkalan lainnya; hal ini didasarkan pada premi bahwa terdakwa benar-benar tidak bersalah."

Referensi[sunting | sunting sumber]