Lompat ke isi

Andi Patabai Pabokori

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Andi Patabai Pabokori

Andi Patabai Pabokori adalah seorang politikus asal Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Bulukumba pada periode tahun 1995–2000 dan periode 2000–2005. Keluarga Andi Patabai Pabokori merupakan bangsawan Muslim asal suku Bugis dari Kabupaten Bone. Dalam politik, Andi Patabai Pabokori merupakan anggota Partai Golongan Karya. Andi Patabai Pabokori dikenal sebagai perintis penerapan syariat Islam dalam pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan terutama di Kabupaten Bulukumba.

Kehidupan pribadi

[sunting | sunting sumber]

Andi Patabai Pabokori adalah seorang bangsawan asal suku Bugis dari Kabupaten Bone.[1][2] Keluarga Andi Patabai Pabokori merupakan aristokrat dalam suku Bugis.[3] Andi Patabai Pabokori tinggal di Jalan Anggrek Nomor 5, Kabupaten Bulukumba.[4]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Andi Patabai Pabokori menamatkan pendidikan di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri yang terletak di Kota Makassar. Ia juga menamatkan pendidikan pada Jurusan Administrasi Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin di Kota Makassar.[5] Andi Patabai Pabokori beragama Islam.[6] Ia tidak memperoleh pendidikan Islam secara formal. Pendidikan agama Islam diperolehnya dari ayahnya yang aktif sebagai anggota Nahdlatul Ulama.[7]

Karier organisasi

[sunting | sunting sumber]

Andi Patabai Pabokori menjadi anggota Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam. Ia menjadi anggota sejak organisasi ini didirikan pada tahun 2000.[1]

Karier politik

[sunting | sunting sumber]

Andi Patabai Pabokori tidak bergabung dalam partai politik yang berlandaskan Islam. Ia merupakan anggota dari Partai Golongan Karya.[7] Andi Patabai Pabokori menjabat sebagai Bupati Bulukumba pada periode tahun 1995–2000 dan periode 2000–2005.[8] Ia menjabat selaku birokrat dalam dua periode pemerintahan berbeda yakni sebelum masa Orde Baru dan masa Reformasi Indonesia.[9][10]

Bupati Bulukumba (1995–2000)

[sunting | sunting sumber]
Wilayah Kabupaten Bulukumba (merah) yang dipimpin oleh Andi Patabai Pabokori selaku Bupati Bulukumba pada periode 1995–2000 dan 2000–2005.

Andi Patabai Pabokori menjabat sebagai Bupati Bulukumba pada periode tahun 1995–2000.[8] Ketika menjabat, Andi Patabai Pabokori membuat program keagamaan dan menerbitkan peraturan daerah yang berlandaskan syariat Islam.[11] Ia menjadi kepala daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menerapkan peraturan daerah berlandaskan syariat Islam.[9] Pada tahun 1998, ia membuat delapan program utama tentang kegiatan keagamaan. Enam program pertama berupa pembinaan dan pengembangan, yakni terhadap pemuda masjid, taman kanak-kanak dan Taman Pendidikan Al-Qur'an, perpustakaan masjid, program hafalan Al-Qur’an, kesenian Islami, dan majelis taklim. Sedangkan dua program terakhir ialah pemberdayaan zakat, infak dan sedekah, serta program pelestarian keluarga sakinah, bahagia dan sejahtera.[12]

Bupati Bulukumba (2000–2005)

[sunting | sunting sumber]

Pada periode 2000–2005, Andi Patabai Pabokori kembali menjabat sebagai Bupati Bulukumba. Ia menjabat bersama dengan Andi Syahrir Sahib sebagai Wakil Bupati Bulukumba.[8] Sebanyak empat peraturan daerah yang berlandaskan syariat Islam diterbitkan oleh Andi Patabai Pabokori sebagai Bupati Bulukumba pada periode ini.[13] Peraturan daerah yang pertama ialah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kewajiban Membayar Zakat, Infak dan Sedekah. Peraturan kedua diterbitkan pada tahun yang sama yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pelarangan Konsumsi dan Distribusi Minuman Beralkohol.[14]

Pada tahun 2003, Andi Patabai Pabokori sebagai Bupati Bulukumba menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah.[15] Kemudian Andi Patabai Pabokori menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2003 tentang Kewajiban Kemampuan Membaca Al-Qur’an.[16]

Pengaruh pasca-pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Program-program dan kebijakan yang dibuat oleh Andi Patabai Pabokori berhasil membentuk desa-desa Muslim di Kabupaten Bulukumba.[17] Pada Desember 2007, jumlah desa Muslim di Kabupaten Bulukumba mencapai sebanyak 12 desa.[18]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b van Huis, Stijn Cornelis (Maret 2013). "The Islamic Court of Bulukumba and Women's Access to Divorce and Post-Divorce Rights". Regime Change, Democracy and Islam The Case of Indonesia: Final Report Islam Research Programme Jakarta (PDF) (dalam bahasa Inggris). Universiteit Leiden. hlm. 88. 
  2. ^ Gibson, Thomas (2020). "Islamic Models of Social Justice in South Sulawesi, Indonesia" (PDF). Aghamtao. 28 (1): 18. 
  3. ^ Mujiburrahman 2013, hlm. 170.
  4. ^ Wenas, J., dkk., ed. (1998). Direktori Pemerintahan RI 1998 Edisi Kabinet Reformasi Pembangunan Buku II. Jakarta Selatan: PT Mitra Info. hlm. II – 179. 
  5. ^ Mujiburrahman 2013, hlm. 170-171.
  6. ^ Ashadi L. Diab, Ashadi L. (2023). Alwi, Idaman, ed. Hukum dan Pemberdayaan Zakat: Sinergitas Perda Zakat dan Undang-Undang Zakat (PDF). Kendari: Yayasan Cipta Anak Bangsa. hlm. 136. ISBN 978-623-96461-9-6. 
  7. ^ a b Mujiburrahman 2013, hlm. 171.
  8. ^ a b c Sulaiman, M. A., dkk. (2020). Profil Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 (PDF). Bulukumba: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bulukumba. hlm. 16. 
  9. ^ a b Nadzir 2020, hlm. 311.
  10. ^ Pisani, E., dan Buehler, M. (29 Juli 2016). "Why do Indonesian Politicians Promote Shari'a Laws? An Analytic Framework for Muslim-Majority Democracies" (PDF). Third World Quarterly: 12. doi:10.1080/01436597.2016.1206453. ISSN 0143-6597. 
  11. ^ Asmawaty, dkk. 2011, hlm. 16.
  12. ^ Purnomo, Agus (2014). Sumbulah, Umi, ed. Islam Madura Era Reformasi: Konstruksi Sosial Elite Politik tentang Perda Syariat (PDF). Ponorogo: STAIN Po Press. hlm. 95. ISBN 978-602-9312-48-5. 
  13. ^ Asmawaty, dkk. 2011, hlm. 23.
  14. ^ Nadzir 2020, hlm. 312.
  15. ^ Asmawaty, dkk. 2011, hlm. 11.
  16. ^ Nadzir 2020, hlm. 313.
  17. ^ Asmawaty, dkk. 2011, hlm. 11-12.
  18. ^ Buehler, Michael (1 Juli 2008). "The Rise of Shari'a by-Laws in Indonesian Districts: An Indication for Changing Patterns of Power Accumulation and Political Corruption" (PDF). South East Asia Research (dalam bahasa Inggris). 16 (2): 272. Ringkasan. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]