Anggota ex officio

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Anggota ex officio adalah anggota suatu Badan (terutama dewan, komite, atau majelis) atas dasar menjadi anggota Badan yang lain (seperti rangkap jabatan dalam suatu kementerian). Istilah ex officio berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dari kantor", dan arti yang dimaksud di sini adalah "dengan hak dari kantor"; istilah ini sudah digunakan sejak zaman Republik Romawi.

Menurut buku Robert's Rules of Order, istilah ini hanya menunjukkan bagaimana seseorang menjadi anggota suatu Badan.[1] Dengan demikian, hak-hak anggota ex officio persis sama dengan anggota lain kecuali dinyatakan sebaliknya dalam peraturan atau anggaran rumah tangga Badan tersebut.[2] Dalam beberapa kelompok, anggota ex officio sering kali abstain dalam voting.

Kategori[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Templat:Cite parl(RONR)
  2. ^ "Frequently Asked Questions about RONR (Question 2)". The Official Robert's Rules of Order Web Site. The Robert's Rules Association. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2004-11-12.