Argumentum a contrario

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Argumentum a contrario (Latin: 'argumen dari yang sebaliknya') adalah dalil yang dianggap benar karena tidak dibantah dalam perkara tertentu. Penalaran semacam ini merupakan kebalikan dari analogi. Argumen a contrario sering digunakan dalam ilmu hukum untuk menyelesaikan masalah yang belum terpecahkan dalam sistem hukum tertentu. Argumen ini didasarkan pada ungkapan Latin berikut: ‘‘ubicumque lex voluit dixit, ubi tacuit noluit’’, yang berarti "Jika pembuat undang-undang ingin mengatakan sesuatu, ia akan menyatakannya secara gamblang."

Contoh[sunting | sunting sumber]

  • "Pasal 123 Undang-undang X menyatakan bahwa mobil hijau harus punya ban berwarna biru. Undang-undang ini sama sekali tidak mengatakan bahwa mobil merah juga harus punya ban berwarna biru."

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]