Lompat ke isi

Arie Sukanti

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Arie Sukanti
Lahir(1951-09-29)29 September 1951
Jakarta, Indonesia
Meninggal7 Mei 2021(2021-05-07) (umur 69)
Jakarta, Indonesia
AlmamaterFakultas Hukum Universitas Indonesia
PekerjaanGuru Besar Hukum Agraria di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Prof. Arie Sukanti, SH., MLI (lahir di Jakarta, 29 September 1951 - meninggal di Jakarta, 7 Mei 2021 pada usia 69 tahun) adalah seorang dosen dan Guru Besar bidang Hukum Agraria di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Riwayat Hidup

[sunting | sunting sumber]

Pekerjaan

[sunting | sunting sumber]

Arie Sukanti menjabat sebagai Ketua Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) UI, dan anggota Tim Inti Komisi A Dewan Guru Besar (DGB) UI, Kepakarannya dalam bidang Agraria antara lain sebagai Konsultan untuk World Bank, sebagai ahli Land Right Specialist pada Proyek IBRD Land Information System, Land Management Specialist pada JIUDP-IBRD Ditjen Bagda Depdagri, Land Law Specialist pada LASA Team-Land Administration Project IBRD-BPN, Local Expert pada Economic Law and Improved Procurement Systems (ELIPS) Project-Ekubang-USAID, Ketua Tim Perumus untuk Indonesian Land Management and Policy Development Program (LMPDP)-kerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Dunia (IBRD). Saat ini Anggota Pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Pertanahan Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Perkebunan, Anggota Pembentukan Komite Hukum Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Arie Sukanti menikah dengan pria yang bernama Mura P. Hutagalung.

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Ariememperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1976, kemudian diteruskan pada Program Pascasarjana non-degree Studi Pembangunan Indonesia (Regional Development Planning), FISIP UI Jakarta-ISS Den Haag yang diselesaikan pada tahun 1979, dan kemudian gelar Master dalam Master of Science in Legal Institution (MLI) diperoleh dari University of Wisconsin Law School, Madison, USA pada tahun 1981.

Karya ilmiahnya tersebar dalam berbagai penelitian, buku, dan dalam jurnal-jurnal ilmiah, antara lain:

  1. Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Tanya Jawab Masalah
  2. Pertanahan, Condominium dan Permasalahannya, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan),
  3. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan.
  4. Dalam jurnal ilmiah antara lain: Pemberian Hak Tanggungan bagi Bank dan Pengembang dalam Pemberian Kredit Properti, Journal Newsletter,
  5. Masalah-masalah Yuridis Praktis dalam Persiapan Kontrak Bisnis dan Hubungannya dengan Pelaksanaan Kontrak Tersebut, dalam Buku Kontrak di Indonesia, diterbitkan oleh Project Elips,
  6. Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dimuat dalam Majalah Hukum,
  7. Execution on Fiduciary Security Under The Law No. 42 of 1999 Regarding Fiduciary Security (A Practical, Juridical Analysis to Anticipate its Effectiveness), Issues Around Leasehold Land (Tanah Hak Pakai) Toward Globalization dimuat dalam Law Journal,
  8. Penerapan Lembaga “Rechtsverwerking” untuk Mengatasi Kelemahan Publikasi Negatif dalam Pendaftaran Tanah, Perjanjian Bisnis Properti dalam Pengembangan Kawasan Pariwisata, Tinjauan Yuridis Masalah Secondary Mortgage Facility (“SMF”) di Indonesia, dimuat dalam Majalah Hukum dan Pembangunan,
  9. Perlindungan Pemilikan Tanah dari Sengketa Menurut Hukum Tanah Nasional, dimuat dalam Majalah Hukum Universitas Trisakti, Edisi Khusus Mengenang Prof. E. Suherman, SH,
  10. Aspek Hukum Tanah Sehubungan dengan Restrukturisasi Utang,
  11. Penyelesaian Sengketa Tanah Menurut Hukum Yang Berlaku dalam Jurnal Hukum Bisnis, dan penelitian-penelitiannya tentang Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit di bidang Properti dalam rangka Kerjasama Bank dan Pengembang.
  12. Penelitian tentang Apakah Restribusi Tanah Reform Dapat Menata Kembali Pemilikan Tanah di Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa,
  13. Penelitian tentang Permasalahan Hukum dalam Praktik Tanah sebagai Jaminan Hutang dengan # Berlakunya UU No. 4 Tahun 1996,
  14. Penelitian tentang Pelaksanaan Pembebasan Tanah dan Pemberian
  15. Izin Okupasi, Penelitian tenang Permasalahan Pembangunan Perumahan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]